Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Selesaikan Sengketa Pilkada Secara Cepat di 5 Wilayah Jateng Ini, Tak Perlu Sidang

Bawaslu Selesaikan Sengketa Pilkada Secara Cepat di 5 Wilayah Jateng Ini, Tak Perlu Sidang

Istimewa
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono (tengah). 

Pengawas memerintahkan kepada masing-masing paslon melepas poster tersebut.

Keempat, Kota Pekalongan yang juga ada sengketa terkait dengan keberatan pencopotan alat peraga kampanye (APK).

Terakhir di Klaten terkait dengan sengketa pemohon keberatan dengan adanya sejumlah 26 APK yang dipasang di pohon.

Heru menuturkan pengawas menangani penyelesaian sengketa dengan memerintahkan kepada termohon untuk melepas APK tersebut.

Menurutnya, proses penyelesaian sengketa cepat ini tidak perlu ruang sidang maupun palu sidang.

"Cukup di tempat, dipimpin pengawas, dibuat sidang dengan acara cepat. Tidak ada biaya. Putusan langsung bisa dieksekusi saat itu," imbuhnya. (mam)

Baca juga: Truk Cabai Kecelakaan di Jalur Pantura Wiradesa, Polisi: Korban Justru Ngacir Tinggalkan Lokasi

Baca juga: Aplikasi Belajar Siswa Di-hack Orang, Ketua MKKS SMP Slawi Ungkap Kendala Pembelajaran Daring

Baca juga: Emak-emak PKL Ngamuk Siram Bensin Petugas Satpol PP, Kasusnya Berakhir Begini, Polisi Bersyukur

Baca juga: Guru SMA Negeri di Banyumas Positif Covid-19, Bupati: Tertular dari Suaminya yang Telah Meninggal

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved