Berita Kudus
Kiswanto Bunuh Teman Semasa SD di Kamar Hote Kudusl: Dia Tak Ingin Hubungan Haram Ini Berkahir
Kiswanto Bunuh Teman Semasa SD di Kamar Hote Kudusl: Dia Tak Ingin Hubungan Haram Ini Berkahir
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Mahkota, Jalan Sentot Prawirodirjo, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (26/10/2020).
Pelaku pembunuhan, Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, tersebut merupakan mantan teman korban saat duduk di sekolah dasar (SD).
Namun kedekatan tersebut terjalin kembali sekitar tiga bulan yang lalu saat ada kegiatan reuni sekolahnya.
Baca juga: Volume Kendaraan Tol Pemalang-Batang Diperkirakan Naik 20 Persen, Zakaria: Dampak Libur Panjang
Baca juga: Bawaslu Selesaikan Sengketa Pilkada Secara Cepat di 5 Wilayah Jateng Ini, Tak Perlu Sidang
Baca juga: Saksikan 31 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Petungkriyono, Ayah Korban: Sangat Mengerikan
Baca juga: 13 Pendaftar Lelang Jabatan Sekda Jateng Penuhi Syarat, Siapa Saja Mereka? Ini Kata BKD
"Pelaku mengakui ada hubungan dengan korban kemudian mereka janjian bertemu di hotel."
"Setelah mereka berhubungan badan satu kali, pelaku meminta putus," kata Kapolres Kudus, AKBP Surya Dharma, disela-sela konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pelaku beralasan tidak bisa melanjutkan hubungan tersebut karena sudah ketahuan istrinya.
Sehingga dia meminta untuk menyudahi hubungan gelap tersebut karena masing-masing sudah berkeluarga.
Namun korban tetap bersikeras untuk bisa tetap menjalin hubungan asmara tersebut hingga membuat perselisihan.
"Pelaku akhirnya mencekik korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas dia.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk pelaku yang diamankan di sebuah rumah Jalan Melati Kudus.
"Pelaku mengakui yang membunuh korbannya," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHPidana karena sengaja merampas nyawa orang lain.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar dia.
Diketahui, jasad wanita yang bernama Listifah (38), warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu sudah dilaporkan hilang oleh suaminya Winarto (52) ke Polsek Jati, sekitar pukul 10.30 Senin (26/10/2020) pagi.
Dalam surat keterangan orang hilang (SKOH), nomor SKOH/04/X/2020/JATENG/RES.KUDUS/SEKJATI diketahui Winarto melaporkan istrinya telah meninggalkan rumah sejak pukul 08.00, Minggu (25/10/2020).
Winarto menyampaikan kepada pihak kepolisian jika istrinya berpamitan untuk berdagang pakaian.
Rutin setiap hari Minggu, istrinya berjualan pakaian berkeliling di dua desa yakni Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati dan Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (raf)
Baca juga: Malam Ini Diprediksi Arus Mudik ke Jateng Tinggi, Kapolda: Diperkirakan 8.000 Kendaraan Melintas
Baca juga: Viral di Facebook 2 Pemuda di Brebes Curi Setandan Pisang untuk Beli Obat Nenek, Polisi: Ya Begitu
Baca juga: Aplikasi Belajar Siswa Di-hack Orang, Ketua MKKS SMP Slawi Ungkap Kendala Pembelajaran Daring
Baca juga: Emak-emak PKL Ngamuk Siram Bensin Petugas Satpol PP, Kasusnya Berakhir Begini, Polisi Bersyukur