Berita Kudus
Berawal dari Reuni Berlanjut ke Perselingkuhan, Wanita Ini Dibunuh Teman SD di Kamar Hotel di Kudus
Misteri tewasnya seorang wanita pedagang baju di sebuah hotel di Kudus berhasil diungkap polisi.
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Misteri tewasnya seorang wanita pedagang baju di sebuah hotel di Kudus berhasil diungkap polisi.
Listifah (38) ternyata meninggal setelah dibekap oleh Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku kini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa selingkuhannya, yang juga teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Segera Jalani Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Meski Tidak Ditahan
Baca juga: Pemkab Tegal Bentuk Puspaga untuk Membantu Permasalahan Anak di Keluarga
Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Hampir Saja Kalah Lagi di Matchday 2
Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Hampir Saja Kalah Lagi di Matchday 2
Baca juga: Lima Pemain PSIS U-16 berkesempatan ikuti Seleksi Garuda Select.
Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.
Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel."
"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah."
"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.