Penanganan Corona

Ibu Rumah Tangga Gugat Gugus Tugas Covid-19, Tak Terima Dinyatakan Positif Corona: Saya Dirugikan

Ibu Rumah Tangga Gugat Gugus Tugas Covid-19, Tak Terima Dinyatakan Positif Corona: Saya Dirugikan

DEFRIATNO NEKE
Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri. 

Kemudian ia disodorkan berkas yang menyatakan jika dirinya reaktif, dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.

Setelah membacanya, Anipa pun menolak untuk menandatangi berkas tersebut.

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab."

"Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?" ungkapnya.

Usai melahirkan, Anipa kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, dan diberitahu jika dirinya positif Covid-19, kemudian ia dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas

Baca juga: Sebut Edaran Menaker soal UMK Bak Sinetron, Buruh Jateng: Kami Menunggu Kebijakan Pak Ganjar

Baca juga: Pascakontorversi Karikatur Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Muat Kartun Cabul Presiden Turki Erdogan

Baca juga: PAW Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun: Masih Menunggu Usulan Partai

Baca juga: Kisah Jati Denok di Hutan Blora Dikeramatkan Warga, Ada Legenda Putri Gumeng Tolak Lamaran Raja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved