Berita Slawi

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020 Ada di Tiga Lokasi.

Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Rabu (28/10/2020).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Dok Ditlantas Polda Jatim
Ilustrasi - Warga membayar pajak tahunan kendaraan dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Rabu (28/10/2020).

Hari ini Samsat keliling di Kabupaten Tegal membuka layanan di tiga lokasi.

Adapun tiga lokasi tersebut yaitu di Polsek Dukuhturi, Kecamatan Bojong, dan Polsek Margasari.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Libur Panjang Tetap Beroperasi, Samsat Keliling Kota Tegal Buka 8 Lokasi Pelayanan

Baca juga: Seusai Kalah di El Clasico, Bartomeu Melunak dan Mundur dari Jabatan Presiden Barcelona

Baca juga: Pengunjung Grojogan Sewu di Masa Cuti Bersama Akhir Oktober akan Jalani Rapid Test

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Rabu 28 Oktober 2020, 12 Kecamatan Alami Hujan Ringan Sore Hari

Dalam pelayanan tersebut, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.

Perihal persyaratan, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP).

Semisal KTP tidak ada (mewakili) bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Namun ruang lingkup pelayanan hanya untuk kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Tonny Y Setyanto mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.

Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus langsung ke kantor induk Samsat Kabupaten Tegal karena untuk alatnya sendiri belum disediakan.

"Saat ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 Tanggal 19 Oktober 2020."

"Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng yang berlaku sampai 19 Desember 2020," jelas Tonny, pada Tribun-Pantura.com, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Pernah Jadi Korban, Kini Dua Pemuda di Purbalingga Justru Menjadi Pelaku Penyebaran Uang Palsu

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Segera Jalani Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan Meski Tidak Ditahan

Baca juga: Pemkab Tegal Bentuk Puspaga untuk Membantu Permasalahan Anak di Keluarga

Baca juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid Hampir Saja Kalah Lagi di Matchday 2

Sementara itu, selama libur panjang pelayanan samsat keliling tetap buka, kecuali hari Kamis (29/10/2020) karena tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW.

Perlu diketahui, Samsat Online keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan secara online untuk area se Jawa Tengah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved