Berita Jateng

Mantan Polisi Gugat Polda Jateng, Tak Terima Dipecat karena Alasan Orientasi Seksual

Mantan Polisi Gugat Polda Jateng, Tak Terima Dipecat karena Alasan Orientasi Seksual

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi anggota polisi - Seorang mantan anggota polisi, TT, menggugat Polda Jateng ke PTUN di Semarang, tak terima dipecat dari kepolisian karena alasan orientasi seksual yang dinilai menyimpang. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dipecat karena alasan orientasi seksual yang dinilai menyimpang, seorang mantan polisi mengajukan gugatan ke pengadilan.

Seorang mantan polisi berinisial TT yang dipecat karena orientasi seksualnya menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Gugatan terhadap Polda Jawa Tengah ini bukan kali pertama dilayangkan laki-laki yang terakhir berpangkat brigadir tersebut.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Ditembak, Dipecat dan Disebut Penghianat Bangsa, Kapolda Riau: Coreng Polri

Baca juga: 1 Dokter Meninggal dan 11 Nakes Positif Covid-19 di RSUD Kardinah Tegal selama Pandemi

Baca juga: Klasmen Liga Champions: Liverpool vs Midtjylland, Jota Akhiri Puasa Gol, Bawa The Reds di Puncak

Baca juga: Ribut di Warung Tuak, Oknum Perwira Polisi Todongkan Pistol ke Kepala Warga: Kau Nak Mati?

Pada Maret 2019, TT sudah menggugat tempatnya dulu bertugas.

Kala itu, dia merasa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) pada 27 Desember 2018 atas dugaan perilaku seksual yang menyimpang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pemberhentian TT dinilai melanggar hak asasi manusia.

Namun, gugatan itu dianggap kuasa hukum TT tidak kunjung diproses, sehingga gugatan kembali dilayangkan pada 31 Agustus 2020.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya (23 Mei 2019) belum memasuki pembahasan pokok perkara," kata kuasa hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aisyah Humaida, saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).

Aisyah mengatakan, awalnya TT diperiksa atas tuduhan tindakan pemerasan tapi tidak terbukti.

Pemeriksaan terhadap TT pun tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik karena orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Padahal, kata dia orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," imbuhnya.

Menurutnya, PTDH karena alasan orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik tidak sesuai prosedur.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan Brigadir TT karena dinilai cacat hukum.

Saat ini proses hukum tengah berjalan hingga tahap pembuktian.

"Kita masih menunggu kepastian kelanjutan sidangnya dari PTUN Semarang karena masih ada libur panjang," ujarnya.

Pihaknya berharap agar tidak ada perilaku diskriminatif selama proses hukum berlanjut.

"Karena dengan orientasi seksual apapun tidak mempengaruhi profesionalitas. Jangan ada perlakuan berbeda karena perbedaan pangkat," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi ke Polda Jateng. Namun, belum ada jawaban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipecat karena Orientasi Seksual, Seorang Mantan Polisi Kembali Gugat Polda Jateng

Baca juga: Jelang Long Weekend Kendaraan Pelat Luar Jateng Padati Gerbang Tol Kalikangung dan Jalur Pantura

Baca juga: Sebut Edaran Menaker soal UMK Bak Sinetron, Buruh Jateng: Kami Menunggu Kebijakan Pak Ganjar

Baca juga: Pascakontorversi Karikatur Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Muat Kartun Cabul Presiden Turki Erdogan

Baca juga: Kisah Jati Denok di Hutan Blora Dikeramatkan Warga, Ada Legenda Putri Gumeng Tolak Lamaran Raja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved