Berita Slawi
Pelayanan Samsat di Kabupaten Tegal Tetap Buka Saat Libur Panjang
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah.
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah.
Maka pada momentum libur bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Samsat tetap buka dan melakukan pelayanan.
Keputusan tersebut, berdasarkan koordinasi Tim Pembina Samsat, seperti Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Provinsi Jateng, dan PT Jasa Raharja Jateng.
Baca juga: Ini 13 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Jateng
Baca juga: Belasan Anak Punk Bikin Gaduh di Pertigaan Gili Tugel Kota Tegal
Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Berencana Bangun Mall Pelayanan Publik
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 28 Oktober 2020
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Tonny Y Setyanto menjelaskan, kebijakan pelayanan pada saat cuti bersama ini dilakukan untuk memanfaatkan momen libur panjang.
Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Tegal untuk melakukan perpanjangan STNK. Baik perpanjangan tahunan ataupun lima tahunan.
"Harapan kami, seluruh masyarakat Kabupaten Tegal dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Berlibur sambil perpanjangan STNK, apalagi bebas denda keterlambatan, dan bila beruntung dapat hadiah 1 unit mobil, atau 6 unit sepeda motor," ujar Tonny, pada Tribun-Pantura.com, Rabu (28/10/2020).
Dikatakan, saat ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat Jateng yang berlaku sampai 19 Desember 2020.
Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pembayar pajak kendaraan di Jawa Tengah periode 2 Januari sampai 10 November 2020. Diberi kesempatan untuk memperoleh undian berkah bayar pajak kendaraan 2020 yang akan diundi pada 25 November 2020.
"Program dari Pak Gub ini tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, karena tidak perlu membayar denda keterlambatan. Jadi hanya perlu membayar pajak nya saja. Sehingga saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan libur panjang ini untuk segera membayar pajak," harapnya.
Sementara itu, terkait jadwal samsat keliling di Kabupaten Tegal, menurut Tonny mengalami sedikit perubahan. Terutama terkait lokasi pelayanan samsat keliling ada yang sementara di non aktifkan terlebih dahulu.
Ada dua kecamatan yaitu Bojong dan Margasari yang pelayanan samsat keliling nya sementara waktu di non aktifkan, karena terdapat kasus Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, jadwal masih sama seperti sebelumnya. Baik jam operasional maupun lokasi pelayanan samsat keliling.
"Untuk di wilayah Bojong dan Margasari, sementara ditiadakan dulu pelayanannya. Karena di sekitar lokasi pelayanan ada kasus Covid-19, sehingga sesuai permintaan camat setempat untuk ditutup sementara waktu pelayanannya. Nanti setelah dua minggu ternyata hasilnya sudah baik, pelayanan kami buka kembali. Bisa di lokasi yang sama, atau pindah ke kecamatan lain sesuai potensi yang besar," ungkapnya.
Ditambahkan, untuk jadwal samsat keliling Hari Minggu yang biasanya berlokasi di depan Pemda Kabupaten Tegal atau di area Alun-alun Hanggawana Slawi. Saat ini pindah lokasi di halaman Samsat Kabupaten Tegal.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan, Rabu 28 Oktober 2020 Ada di Kecamatan Kesesi
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020 Ada di Tiga Lokasi.
Baca juga: Libur Panjang Tetap Beroperasi, Samsat Keliling Kota Tegal Buka 8 Lokasi Pelayanan
Karena biasanya jika di Alun-alun Hanggawana Slawi, terjadi kerumunan sehingga lebih baik dipindah lokasi supaya bisa dipantau.