Senin, 11 Mei 2026

Berita Tegal

Pakai Knalpot Brong Bawaan Pabrik Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Pecinta otomotif tentu sudah tahu, pemasangan knalpot racing atau knalpot brong dilarang oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tayang:
Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung via KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Dua pelaku penodongan senjata api ditangkap polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Bandar Lampung. Kedunya melanggar lalu lintas, dan malah menodongkan pistol saat hendak ditilang polisi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pecinta otomotif tentu sudah tahu, pemasangan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai standar motor dilarang oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski telah dilarang, masih banyak masyarakat yang sengaja mengganti knalpot standar motornya ke knalpot brong.

Tujuannya berbeda-beda.

Ada yang bertujuan supaya mengubah tampilan tunggangannya, lalu supaya mendongkrak performa mesin, atau sebatas untuk gaya-gayaan.

Baca juga: Bangkai Lumba-lumba Ditemukan di Pantai Sundak Gunung Kidul, Belum Diketahui Penyebab Kematiannya

Baca juga: Nanti Sore-Malam Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Tengah

Baca juga: Tebing Terowongan KA Overpass Kebasen Banyumas Longsor, Sempat Menutup Satu Jalur Rel KA

Baca juga: Sungai Lebeng Banyumas Meluap, Membanjiri Ratusan Rumah Warga

Dampaknya, knalpot brong justru menimbulkan suara bising yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Karena alasan kebisingan tersebut, maka pihak kepolisian berhak menilang pemilik kendaraan yang knalpotnya tidak standar.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Lalu bagaimana dengan knalpot bawaan pabrik yang juga memiliki suara bising, seperti sepeda motor Ninja 2 Tak.

Berikut penjelasannya.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, knalpot racing yang sudah bawaan pabrik itu sudah sesuai standar yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Misalkan seperti knalpot di sepeda motor Ninja 2 Tak.

Ia mengatakan, pabrik tentunya sudah mempunyai standar terkait ambang kebisingannya.

Selain itu knalpot racing bawaan memiliki lisensi yang sudah disesuaikan dengan regulasi.

"Bawaan pabrik boleh. Kalau dari pabrik ya memang sudah sesuai dengan standar yang dipakai pemerintah," kata AKP Irianto kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (28/10/2020).

AKP Irianto mengatakan, berbeda dengan knalpot brong yang dibuat sendiri.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved