Berita Semarang

Dewan Pengupahan Provinsi Sempat Jajak Pendapat sebelum Ganjar Naikan Upah Minimum

Kalangan buruh Jawa Tengah mengapresiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menaikan upah minimum provinsi (UMP).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri) bersama Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari, saat umumkan kenaikan UMP Jateng 2021. 

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Kalangan buruh Jawa Tengah mengapresiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menaikan upah minimum provinsi (UMP).

Dengan kata lain, gubernur tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020 yang isinya meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak Sabtu 31 Oktober 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Sabtu 30 Oktober 2020 Buka di Simpang Lima

Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Berawan Disertai Hujan

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengapresiasi Ganjar yang berani mengambil sikap untuk tidak menggunakan SE Menaker.

"Artinya bahwa gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan upah minimum di daerahnya masing-masing. Karena secara landasan hukum Surat Edaran merupakan aturan yang bersifat abu-abu dan tidak mengikat," kata Aulia kepada Tribun Pantura, Sabtu (31/10/2020).

Gubernur, kata dia, menggunakan acuan perundang- undangan yang sah yakni sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. Maka terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.

"Dengan konsep inflasi year of year (yoy) ada pertumbuhan ekonomi di Jateng."

"Untuk itu langkah yang ditempuh gubernur bisa menjadi percontohan dan motivasi bagi gubernur lain di Indonesia dalam menetapkan UMP 2021 di daerah masing-masing," tandasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terutama unsur buruh dan para serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah yang terus menyuarakan menolak kenaikan upah minimum sebesar 0 persen.

Menurutnya, jelang penetapan UMP dewan pengupahan sempat melakukan jajak pendapat terkait Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan hasil yang setuju sebanyak 8 orang, yang tidak setuju 15 orang, dan abstain 1 orang.

Baca juga: Pengungsi Banjir Kemranjen Banyumas Terus Bertambah, Butuh Slimut, Tikar, dan Pampers

Baca juga: Berikut 195 Titik Rawan Bencana yang Dipetakan BPBD Temanggung

Baca juga: Liga 1 2020 Ditunda Sampai Tahun Depan, Taufik Bek Sayap Arema Rintis Usaha Ayam Petelur di Demak

Ia berharap konsep perumusan UMP bisa diterapkan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 20 November 2020 nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar umumkan kenaikan UMP pada Jumat (30/10/2020) petang.

Penetapan upah yang dilakukan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan bukan Surat Edaran Menaker yang meminta upah minimum 2021 sama dengan 2020.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved