Berita Kajen

Mediasi PT Pajitex-Eks Karyawan 'Buntu', DPRD Kabupaten Pekalongan: Semoga Tak Sampai Pengadilan

Mediasi PT Pajitex-Eks Karyawan 'Buntu', DPRD Kabupaten Pekalongan: Semoga Tak Sampai Pengadilan

Istimewa
Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan saat memfasilitas audiensi perwakilan eks karyawan PT Pajitex dan perwakilan PT Pajitex, dan serta dinas terkait di ruang rapat Komisi IV. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Untuk kedua kalinya, DPRD Kabupaten Pekalongan memfasilitasi audiensi antara PT Pajitex dan eks karyawan perusahaan tersebut yang telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja, red).

257 eks karyawan PT Pajitex mengadu ke anggota DPRD setelah pertemuan bipartit dan tripartit gagal menemui titik temu.

Pihak perwakilan eks karyawan PT Pajitex dan SPN menganggap bahwa perusahaan belum melakukan kewajibannya.

Baca juga: Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan

Baca juga: Realisasi Investasi di Jateng Capai Rp37,53 Triliun Per Januar-September 2020, Ini Rinciannya

Baca juga: Proyek GOR Indoor Batang Senilai Rp13,6 Miliar Molor, PPK: Terlambat, Progresnya Baru 24 Persen

Baca juga: Tommy Soeharto Pernah Pesan Arit di Semarang, Terungkap Ini Sosok Pandai Besi yang Membuatnya

Ketua Komisi IV, Kholis Jazuli, mengatakantelah mendengarkan 'uneg-uneg' seluruh pihak yang bersangkutan.

Pihaknya sudah menggaris bawahi poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

"Dari hasil rapat Senin (2/11/2020) sore, ada poin-poin yang kami garis bawahi yaitu bahwa tadi dari pihak kuasa hukum PT Pajitex sudah memberikan lampu kuning, jika sudah adanya kesepahaman bersama tentang PHK ini maka dari pihak perusahaan siap memberikan pesangon bisa lebih dari 0,75 dari ketentuan."

"Itu bisa dirembug atau dimusyawarahkan kembali sehingga nanti kalau memang ada titik temu mungkin akan berhasil," kata Kholis saat ditemui Tribunpantura.com, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya hal ini ibarat jual beli. Kedua belah pihak jangan terlalu kukuh, jika salah satu sudah memberikan peluang lampu kuning maka lainnya juga mengikuti agar bisa ketemu kesepakatannya.

Kemudian yang kedua, muncul permasalahan baru yang disampaikan oleh eks karyawan PT Pajitex bahwa gaji bulan Oktober 2020 ini belum diterima.

Padahal sesuai undang-undang bahwa ketika perselisihan industrial belum terselesaikan atau masih dalam mediasi, maka pihak perusahaan masih berkewajiban memberikan hak dan kewajibannya kepada buruh. Tetapi itu tidak dilakukan oleh pihak PT Pajitex.

"Lewat kuasa hukumnya, mereka mengatakan bahwa eks karyawan PT Pajitex yang terkena PHK sudah resmi di-PHK dari perusahaan per tanggal 1 Oktober 2020."

"Seharusnya PHK itu harus kedua belah pihak menerima," imbuhnya.

Dari point-point tersebut, Kholis menyarankan agar lewat pihak dinas terkait untuk rembug atau mengadakan pertemuan baik dari pihak buruh dan perusahaan.

Karena ini situasinya pandemi Covid-19, maka harus mengikuti aturan yang penting ada kesepakatan.

"Tidak harus normatif serta bisa dilakukan pertemuan yakni antara dinas terkait dengan buruh dulu dan juga sebaliknya."

"Harapannya agar kasus persoalan ketenagakerjaan di PT Pajitex ini tidak sampai ke pengadilan," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved