Berita Kudus

Dewan Pengupahan Kudus Sepakati UMK 2021 Naik 3,27 Persen, Hatorpo Punya Keinginan Ini

Dewan Pengupahan Kudus Sepakati UMK 2021 Naik 3,27 Persen, Hatorpo Punya Keinginan Ini

hai.grid.id
Ilustrasi uang gaji buruh - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus sepakati kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,27 persen atau bertambah Rp 72.544 menjadi Rp2.290.995.

Kenaikan itu mengacu pada surat edaran gubernur Jawa Tengah yang menaikkan Upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.

Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Anggit Wicaksono menyatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus telah menyepakati UMK di Kudus naik.

Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naik UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021

Baca juga: Seleksi Calon Sekda Jateng Sisakan 6 Nama, Satu di Antaranya Sekda Kabupaten Kudus

Baca juga: Suami Bacok Pria yang Bermesraan dengan Istrinya di Warung Bebek hingga Tewas

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Pekalongan, 4 Rumah Roboh, BPBD: Sudah Tua

"Dari hasil rekomendasi tersebut, UMK pada tahun 2021 mendatang diusulkan akan naik Rp72.544," jelasnya‎ dalam rapat di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Kamis (5/11/2020).

‎Dalam rapat itu sempat ada usulan pembulatan koma sehingga menmbuat kenaikan UMK menjadi 3,4 persen.

Namun hal itu tidak memperoleh persetujuan, sehingga kenaikan yang disepakati sesuai rekomendasi Provinsi Jateng sebesar 3,27 persen.

"Sempat ada perdebatan pada komanya sekian, menjadi Rp2.295.000. Tapi jika dibulatkan naiknya sampai 3,4 persen," tambahnya.

Setelah itu, Dewan Pengupahan akan mengusulkan kesepakatan tersebut ke Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

Hartopo menginginkan ada kenaikan UMK meskipun surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau tidak ada kenaikan upah minimum.

"Saya maunya tetap ada kenaikan. Tapi angkanya berapa itu sesuai usulan (Dewan Pengupahan-red)," ujarnya.

Pihaknya akan mengusulkan UMK 2021 tersebut ke Pemrov Jateng paling lambat 14 November 2020.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Marti menyampaikan, rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan ke Plt Bupati Kudus Hartopo secepatnya.

Kemudian tahap selanjutnya, gubernur Jateng yang akan mengesahkan kenaikan UMK tersebut.

"Nanti rekomendasi ini akan disampaikan ke Plt Bupati. Jadi ini belum final," tambahnya. ‎(raf)

Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Dandim 0736/Batang, dari Laporan Ayu Intan hingga Warga Duduki Makodim

Baca juga: Mujiono Dengan Suara Ledakan, Pohon di Patiunus Kota Pekalongan Tumbang Tutupi Akses Jalan

Baca juga: Usulan UMK Tegal Naik 3 Persen Jadi Rp1.982.750, Buruh: Ini Surpires Bagi Kami, tapi Jangan PHP

Baca juga: Ini Syarat Pedagang Pasar Kupu Dukuhturi Kabupaten Tegal yang Ingin Kembali Berjualan, Wajib!

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved