Berita Kudus
Dewan Pengupahan Kudus Sepakati UMK 2021 Naik 3,27 Persen, Hatorpo Punya Keinginan Ini
Dewan Pengupahan Kudus Sepakati UMK 2021 Naik 3,27 Persen, Hatorpo Punya Keinginan Ini
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,27 persen atau bertambah Rp 72.544 menjadi Rp2.290.995.
Kenaikan itu mengacu pada surat edaran gubernur Jawa Tengah yang menaikkan Upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Anggit Wicaksono menyatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus telah menyepakati UMK di Kudus naik.
Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naik UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021
Baca juga: Seleksi Calon Sekda Jateng Sisakan 6 Nama, Satu di Antaranya Sekda Kabupaten Kudus
Baca juga: Suami Bacok Pria yang Bermesraan dengan Istrinya di Warung Bebek hingga Tewas
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Pekalongan, 4 Rumah Roboh, BPBD: Sudah Tua
"Dari hasil rekomendasi tersebut, UMK pada tahun 2021 mendatang diusulkan akan naik Rp72.544," jelasnya dalam rapat di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Kamis (5/11/2020).
Dalam rapat itu sempat ada usulan pembulatan koma sehingga menmbuat kenaikan UMK menjadi 3,4 persen.
Namun hal itu tidak memperoleh persetujuan, sehingga kenaikan yang disepakati sesuai rekomendasi Provinsi Jateng sebesar 3,27 persen.
"Sempat ada perdebatan pada komanya sekian, menjadi Rp2.295.000. Tapi jika dibulatkan naiknya sampai 3,4 persen," tambahnya.
Setelah itu, Dewan Pengupahan akan mengusulkan kesepakatan tersebut ke Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
Hartopo menginginkan ada kenaikan UMK meskipun surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau tidak ada kenaikan upah minimum.
"Saya maunya tetap ada kenaikan. Tapi angkanya berapa itu sesuai usulan (Dewan Pengupahan-red)," ujarnya.
Pihaknya akan mengusulkan UMK 2021 tersebut ke Pemrov Jateng paling lambat 14 November 2020.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Marti menyampaikan, rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan ke Plt Bupati Kudus Hartopo secepatnya.
Kemudian tahap selanjutnya, gubernur Jateng yang akan mengesahkan kenaikan UMK tersebut.
"Nanti rekomendasi ini akan disampaikan ke Plt Bupati. Jadi ini belum final," tambahnya. (raf)
Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Dandim 0736/Batang, dari Laporan Ayu Intan hingga Warga Duduki Makodim
Baca juga: Mujiono Dengan Suara Ledakan, Pohon di Patiunus Kota Pekalongan Tumbang Tutupi Akses Jalan
Baca juga: Usulan UMK Tegal Naik 3 Persen Jadi Rp1.982.750, Buruh: Ini Surpires Bagi Kami, tapi Jangan PHP
Baca juga: Ini Syarat Pedagang Pasar Kupu Dukuhturi Kabupaten Tegal yang Ingin Kembali Berjualan, Wajib!