Berita Pekalongan
Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Kamis 5 November 2020
Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (5/11/2020).
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (5/11/2020).
Hari ini buka di halaman Kecamatan Bojong.
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.
Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 5 November 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Kamis 5 November, Buka di Polsek Tegal Barat dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 5 November 2020 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 5 November 2020, Berawan Mendominasi
Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.
Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.
Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Kecamatan Karangdadap. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Baca juga: Nelayan Pekalongan, Keluhkan Dokumen Izin Berlayar ke DPR RI
Baca juga: Direkrur Bisnis Bulog Klaim Penyerapan Gabah Lancar saat Kunjungi Gudang Wiradesa Pekalongan
Baca juga: Hak Komersial Tim Liga 1 Hanya Diberikan 25 Persen, Manajemen PSIS Pusing Tuju Keliling
Baca juga: Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi Selama Sebulan Kampanye
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.
Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.
"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.
Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/samsat-online-di-kajen-pekalongan.jpg)