Berita Slawi

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 5 November 2020 Ada di Tiga Lokasi

Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Kamis (5/11/2020).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Samsat keliling - Masyarakat Kabupaten Pekalongan memanfaatkan layanan Samsat keliling di wilayah mereka. Layanan Samsat keliling ini tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan jaga jaran dan bermasker. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Kamis (5/11/2020).

Hari ini Samsat keliling di Kabupaten Tegal membuka layanan di tiga lokasi.

Adapun tiga lokasi tersebut yaitu di Polsek Dukuhturi, Poksek Suradadi, dan Kecamatan Kramat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Kamis 5 November 2020, Berawan Mendominasi

Baca juga: Massa Menduga Ada Dalang Atas Pencopatan Jabatan Dandim 0736 Batang

Baca juga: Nelayan Pekalongan, Keluhkan Dokumen Izin Berlayar ke DPR RI

Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH, Ini Peran Masing-masing

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam pelayanan tersebut, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan.

Perihal persyaratan, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP). Semisal KTP tidak ada (mewakili) bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Namun ruang lingkup pelayanan hanya untuk kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Tonny Y Setyanto mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.

Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus langsung ke kantor induk Samsat Kabupaten Tegal karena untuk alatnya sendiri belum disediakan.

"Saat ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 Tanggal 19 Oktober 2020. Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng yang berlaku sampai 19 Desember 2020," jelas Tonny, pada Tribun-Pantura.com, Rabu (28/10/2020) lalu.

Sementara itu, terkait jadwal samsat keliling di Kabupaten Tegal, menurut Tonny mengalami sedikit perubahan. Terutama terkait lokasi pelayanan samsat keliling ada yang sementara di non aktifkan terlebih dahulu.

Ada dua kecamatan yaitu Bojong dan Margasari yang pelayanan samsat keliling nya sementara waktu di non aktifkan, karena terdapat kasus Covid-19.

Baca juga: Direkrur Bisnis Bulog Klaim Penyerapan Gabah Lancar saat Kunjungi Gudang Wiradesa Pekalongan

Baca juga: Hak Komersial Tim Liga 1 Hanya Diberikan 25 Persen, Manajemen PSIS Pusing Tuju Keliling

Baca juga: Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi Selama Sebulan Kampanye

Baca juga: Dedy Yon Minta Seluruh OPD Kota Tegal Komitmen Cegah Stunting

"Untuk wilayah lainnya, jadwal masih sama seperti sebelumnya. Baik jam operasional maupun lokasi pelayanan samsat keliling," ujarnya.

Perlu diketahui, Samsat Online keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan secara online untuk area se Jawa Tengah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved