Berita Pekalongan

Nelayan Pekalongan, Keluhkan Dokumen Izin Berlayar ke DPR RI

Sejumlah nelayan di Kota Pekalongan, mengeluhkan mengenai banyaknya dokumen izin berlayar kepada Komisi IV DPR RI.

Editor: Rival Almanaf
Tribun-pantura.com/ Indra Dwi Purnomo
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin saat memberikan sambutan di Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kota Pekalongan yang berada di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Rabu (4/11/2020) siang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Sejumlah nelayan di Kota Pekalongan, mengeluhkan mengenai banyaknya dokumen izin berlayar kepada Komisi IV DPR RI.

Keluhan itu disampaikan dalam acara kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kota Pekalongan, Rabu (4/11/2020) siang.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan Imam Nuh Harun mengatakaan, selama ini nelayan diharuskan mengurus banyak perizinan di berbagai pintu yang mana, untuk kapal besar perizinan hampir 30 dokumen.

Baca juga: Kejari Purbalingga Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH, Ini Peran Masing-masing

Baca juga: Direkrur Bisnis Bulog Klaim Penyerapan Gabah Lancar saat Kunjungi Gudang Wiradesa Pekalongan

Baca juga: Hak Komersial Tim Liga 1 Hanya Diberikan 25 Persen, Manajemen PSIS Pusing Tuju Keliling

Baca juga: Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi Selama Sebulan Kampanye

Sehingga, sering membuat kapal terlambat berlayar.

"Hampir 30 dokumen, nelayan mengurus surat untuk berlayar. Lamanya mengurus ini, sering terlambat kapal berlayar," kata Imam kepada Tribun-Pantura.com.

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang bisa dirampingkan dan bisa diurus melalui satu pintu, baik itu di Kementerian perikanan dan kelautan, maupun di Kementerian Perhubungan.

"Ada sejumlah dokumen untuk berlayar yang mengurusnya lebih dari 6 bulan. Saya berharap, proses perizinannya bisa di percepatan lagi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, bahwa pesan yang disampaikan nelayan bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah.

"Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja."

"Dimana UU tersebut merupakan, sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang mewajibkan rakyat itu harus ke instansi banyak, disederhanakan itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya," katanya.

Disinggung mengenai pengawasan, Hasan mengakui memang belum sepenuhnya maksimal, namun pihaknya selaku wakil rakyat bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berupaya untuk mendukung dan menampung semua aspirasi serta hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari pelayanan kepada masyarakat terutama di kalangan kelompok nelayan.

"Dengan kunjungan ini, kami bisa melihat dan mendengar apa yang menjadi kekurangan-kekurangan termasuk aspirasi dari para kelompok nelayan, yang mengharapkan infrastruktur pendukung keberlangsungan mereka saat bekerja," imbuhnya.

Baca juga: Dedy Yon Minta Seluruh OPD Kota Tegal Komitmen Cegah Stunting

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Dandim Dicopot, Massa Geruduk Kantor Kodim 0736 Batang Sampaikan Aspirasi

Baca juga: BPBD Kota Tegal Pantau 3 Sungai dan 1 Polder Berpotensi Sebabkan Banjir

Baca juga: Petahana Wali Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar: Pengingat bagi Calon Kepala Daerah Lain

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI sendiri pada tanggal 30 Oktober lalu telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terselesaikan.

Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Haeru, semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI.

"Masa berlakunya dokumen itu sudah dijadikan satu, dan sudah tertampung di kantor kami. Doakan dalam waktu dekat, semuanya akan berjalan dengan baik. Ya memang semuanya berproses. Insyaallah anggota dewan, KKP, Pemda pasti akan memperhatikan kemaslahatan anak-anak bangsa terutama di bidang kelautan dan perikanan," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved