Berita Kriminal

Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang Dibekuk Polisi, Sekali Beraksi Hasilkan Rp150 Juta

Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang Dibekuk Polisi, Sekali Beraksi Hasilkan Rp150 Juta

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri) tunjukkan sejumlah barang bukti aksi pencurian kabel tembaga milik Telkom. 

Tidak hanya itu kepolisian juga menyita 11 handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk surat palsu yang ditunjukkan petugas.

"Mereka ini mengambil kabel itu dan menunjukkan surat palsu bahwa komplotan itu seolah-olah petugas," paparnya.

Ia menuturkan 14 pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP. 14 pelaku tersebut terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: Selalu Lambaikan Tangan saat Kendaraan Lewat, Ternyata Bocah 5 Tahun Ini Tersesat, Jauh dari Rumah

Baca juga: Belanda vs Spanyol: Duel Dua Legenda Barcelona Sama Kuat, Berakhir Imbang 1-1

Baca juga: Optimalkan Layanan Kependudukan, Kabupaten Batang Hadirkan Mesin Cetak Dokumen Mandiri

Baca juga: 12 November, Jenderal Soedirman Diangkat Jadi Panglima Pertama Tentara, Hari Ini 75 Tahun yang Lalu

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved