Berita Kriminal
Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang Dibekuk Polisi, Sekali Beraksi Hasilkan Rp150 Juta
Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang Dibekuk Polisi, Sekali Beraksi Hasilkan Rp150 Juta
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tim Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap komplotan pencuri kabel tembaga bawah tanah milik Telkom di Jalan Supriyadi, Kota Semarang, yang beraksi pada Kamis (22/10) malam.
Dalam aksinya, mereka menyaru sebagai petugas Telkom dengan bekal surat keterangan palsu.
Sekali beraksi, komplotan ini bisa mengantongi hasil Rp150 juta.
Baca juga: Dihukum Nyapu Makam di Ngaliyan karena Tak Pakai Masker, Candra Bikin Video: Ora Kerjo Sek, Prei
Baca juga: Liverpool Kembali Menderita, Joe Gomez Cedera Parah saat Latihan Bersama Timnas Inggris
Baca juga: Insentif Penanganan Covid-19 Rp4,5 Miliar Cair, untuk 250 Dokter dan Nakes di Blora
Baca juga: Ingin Dapat Dana Rp100 Juta Program Desa Merdeka Sampah? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan ada 14 tersangka yang telah ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng.
"Modus yang dilakukan adalah berpura-pura menjadi petugas Telkom,"ujar dia saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Kombes Iskandar menerangkan para pelaku membuat surat keterangan palsu bahwa komplotan tersebut adalah petugas Telkom.
Terlebih saat itu pihak Telkom juga mempunyai program untuk mengalihkan jaringan dan tidak menggunakan kabel-kabel tembaga.
"Tapi masih ada beberapa konsumen yang masih menggunakan kabel itu. Jika kabel ini diambil pastinya terjadi gangguan," jelasnya.
Menurutnya, para pelaku sudah melakukan aksinya sudah lebih dari empat kali. Sekali mencuri para komplotan tersebut mendapatkan hasil sekitar Rp150 juta.
"Hasilnya dibagi-bagikan kepada yang terlibat,"ujar dia.
Dikatakannya, masing-masing pelaku mempunyai peran pada aksi pencurian tersebut.
Otak dari pencurian kabel bernama Heri dan mengajak teman-temannya.
"Ketika kasus pencurian dilaporkan pada (22/10) anggota reskrim bergerak cepat. Hari pertama dilakukan penangkapan."
"Dua hari berikutnya dilakukan pengembangan dan menangkap sebanyak 3 orang, dan hari berikutnya sudah menangkap 14 orang," paparnya.
Kombes Iskandar menerangkan barang bukti disita berupa pakaian yang dikenakan di tempat Kejadian Perkara (TKP), tiga buah handphone (telepon genggam), 1 unit mobil Toyota Inova, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1,5 juta.
Lalu, 16 potong balok kayu, 4 rompi, 1 buah segitiga pengaman, 1 gergaji besi, 1 Gergaji kayu, 6 linggis berukuran besar, 2 kapak, palu, 3 lampu senter, 4 betel, rantai besi, 1 meteran dorong.
Tidak hanya itu kepolisian juga menyita 11 handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk surat palsu yang ditunjukkan petugas.
"Mereka ini mengambil kabel itu dan menunjukkan surat palsu bahwa komplotan itu seolah-olah petugas," paparnya.
Ia menuturkan 14 pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP. 14 pelaku tersebut terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Selalu Lambaikan Tangan saat Kendaraan Lewat, Ternyata Bocah 5 Tahun Ini Tersesat, Jauh dari Rumah
Baca juga: Belanda vs Spanyol: Duel Dua Legenda Barcelona Sama Kuat, Berakhir Imbang 1-1
Baca juga: Optimalkan Layanan Kependudukan, Kabupaten Batang Hadirkan Mesin Cetak Dokumen Mandiri
Baca juga: 12 November, Jenderal Soedirman Diangkat Jadi Panglima Pertama Tentara, Hari Ini 75 Tahun yang Lalu