Berita Regional
Ayah Bakar Anak Kandung yang Tuna Wicara, di Kantor Polisi Ngaku Nggak Sengaja
Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial RB (48), warga Kecamatan Langkahan, tega membakar anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.
"Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara," ujarnya.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.
“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ungkapnya.
Baca juga: Tim Kajian Daerah Wantannas Pilih Kota Tegal Sebagai Lokasi Kajian Periodik
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Demak Rabu 18 November, Hujan dari Siang Sampai Malam
Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Genuk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pengemudi Sienta Ternyata Bawa Sajam
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut.
Namun, ia beralasan, perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban," ujarnya. (*)