Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

Mendagri Buat Instruksi Kepala Daerah Bisa Dicopot, Ganjar: Nggak Perlu Diancam

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa/Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian 

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan pandemi virus corona Covid-19, Rabu (18/11/2020).

Hal ini sebagai respons pemerintah atas sejumlah peristiwa kerumunan besar masyarakat di sejumlah daerah akhir- akhir ini. Kejadian ini seolah- olah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tidak perlu mengancam- ancam dengan sanksi pencopotan. Hal itu lantaran protokol kesehatan sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Kota Tegal Kamis 19 November 2020 Buka di 8 Lokasi

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Yos Soedarso Semarang, Pemotor Meninggal Usai Tabrak Truk

Baca juga: Gelapkan Uang Pengurusan BPKB Hingga Rp 124 Juta, Karyawan Diler Sepeda Motor Dipolisikan

Baca juga: Uang Nasabah Maybank di Solo Senilai Rp 72 Juta Raib, Begini Tanggapan Maybank

"Nggak perlu diancam. Harus punya kesadaran (menjaga protokol kesehatan)," kata Ganjar, dalam diskusi yang disiarkan satu stasiun televisi, Rabu malam.

Ia menceritakan, dalam proses penerapan protokol kesehatan di wilayah Jawa Tengah, dia sudah bicara dengan banyak orang.

Termasuk harus memperingatkan teman sendiri yang merupakan satu partai dan hendak maju pilkada. Hal itu dilakukan lantaran dalam beraktivitas tidak sesuai protokol kesehatan.

"Kelihatannya mereka menikmati, memberikan peringatan untuk jaga jarak saja tidak. Ini menghadapi pilkada. Memang tidak mudah berkomunikasi dengan rekan- rekan yang satu partai atau dukungan," ujarnya.

Padahal, kata dia, dalam pilkada, gerakan terkait penerapan protokol kesehatan bisa dijadikan materi atau bahan untuk kampanye.

Ganjar juga menceritakan terkait kejadian panggung dangdut yang diadakan di tengah pandemi yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, ia menyampaikan polisi harus tegas menindak. Polisi harus mendapatkan dukungan dari kepala daerah agar ada kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pembunuh DF Siswi Asal Demak di Hotel Bandungan Terancam Hukuman Mati Hanya Karena Sakit Hati

Baca juga: Banjir Telah Surut, Ruas Jalan Nasional Buntu - Sumpiuh Banyumas Kembali Lancar

Baca juga: Korban Longsor di Sumpiuh Banyumas Belum Ditemukan, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Baca juga: Ayah Bakar Anak Kandung yang Tuna Wicara, di Kantor Polisi Ngaku Nggak Sengaja

"Ini kan otonomi daerah, tunjukan daerah jangan bikin malu, tegas saja. Kepolisian yang sudah tegas harus didukung. Kalau tidak didukung kepala daerah, polisi juga ragu," tandasnya.

Gubernur menuturkan kepala daerah harus memiliki tanggung jawab daerahnya terkait aktivitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan.

Jangan sampai, jika ada kerumunan, hanya aparat keamanan yang menjadi korban hingga adanya pencopotan dari jabatan.

"Gubernur, bupati, wali kota harus tanggung jawab, jangan Kapolda menjadi korban, Pangdam jadi korban, kepala daerah malah ketawa ketiwi, itu tidak boleh," kata Ganjar.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved