Berita Purbalingga

Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Pengedar Sabu dan Polisi di Purbalingga hingga Tabrak Pagar Rumah

Menegangkan, Aksi Kejar-kejaran Pengedar Sabu dan Polisi di Purbalingga hingga Tabrak Pagar Rumah

Istimewa/net
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu, ditangkap polisi. 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Menegangkan. Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Purbalingga.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya, hingga akhirnya tersangka tabrak pagar rumah warga. 

Tersangka WS (37), alamat Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga kini telah ditahan. Sementara satu tersangka lain masih dikejar.

Baca juga: Pemkot Tegal Jalin Kerjasama dengan Tokopedia, Dedy Yon: Buka Peluang Industri Kecil Menengah

Baca juga: Program Langit Biru Pertamina, Beli Pertalite Harga Premium, Sopir di Slawi: Alhamdulillah, Irit

Baca juga: Intruksi Mendagri soal Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot, Ganjar: Gak Perlu Ngancam-ngancam

Baca juga: Pemkab Batang Gelontor Rp1,3 Miliar untuk 4.800 Tenaga Kerja Bersihkan Sungai, Ini Kata Wihaji

"Tersangka diamankan di wilayah Desa Kalitinggar Lor Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11/2020) siang,"kata Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11/2020) 

Tersangka sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga menyelidiki kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. 

Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.

Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.

Petugas kemudian mengejar keduanya,  namun salah satu kendaraan berbelok arah.

Petugas tetap mengejar satu pengendara lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga. 

Saat terjatuh bersama kendaraannya, tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi. Meski terjatuh, ia tak menyerah.

Tersangka berusaha kabur dengan berlari, namun usahanya gagal. 

"Tersangka berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat,"katanya, Kamis (19/11/2020)

Usai ditangkap, petugas membawa WS ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga.

Di lokasi tersebut,  tersangka diminta menunjukkan bungkusan yang sempat ia buang. 

Saat diperiksa, ia mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.

Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. 

"Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap Pujiono.

Pujiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus narkoba.

Tetapi di dunia kejahatan, WS ternyata bukan orang baru. 

Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan lain.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp10 miliar," katanya. (*)

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Pilkada Blora 2020 Dimulai, KPU: Kami Targetkan Selesai dalam 4 Hari

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melonjak, Pemprov Siapkan Tambahan Tempat Isolasi dan Ruang ICU

Baca juga: Prihatin Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Wabup Tegal: Kita Butuh Selter Khusus untuk Korban

Baca juga: Banyak Seniman dan Industri Kreatif, Kemiri Diproyeksikan Jadi Desa Seni dan Budaya di Batang

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved