Pilkada Serentak 2020

Bupati Blora Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Surati Kemendagri

Bupati Blora Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Surati Kemendagri

Tribunpantura.com/Rifqi Gozali
Bupati Blora Djoko Nugroho seusai memenuhi panggilan Bawaslu Blora, Selasa (17/11/2020) lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Bupati Blora Djoko Nugroho terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Karenanya, Bawaslu akan segera melayangkan surat terkait unsur pelanggaran tersebut kepada menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Masuk ke dalam ranah pelanggaran terhadap undang-undang lainnya."

Baca juga: Bupati Blora Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Paket Sembako Bergambar Istrinya

Baca juga: Cekcok dengan Istri, Kurung Diri di Kamar dan Tenggak Bensin, lalu Pria Ini Bakar Diri

Baca juga: Ungker, Kepompong Ulat Jati Kuliner Ekstrim Khas Blora, Murmer Rp10.000 Per Ons, Berani Coba?

Baca juga: Naksir Sama Tampilan All New Honda Scoopy? Ini Harga OTR di Jateng Jika Kamu Ingin Meminangnya

"Sehingga penerusannya ke pejabat di atasnya (menteri dalam negeri)," ujar Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, Sabtu (21/11/2020).

Lulus mengatakan, hasil kajian yang pihaknya lakukan atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kokok, sapaan akrab Djoko Nugroho, telah diumumkan dalam formulir A.17.

"Sudah kami umumkan di formulir A.17. Sudah bisa diakses," kata Lulus.

Di dalam formulir tesebut tertulis bahwa dugaan pelanggaran atas perundang-undangan lain yang menyasar Kokok lantaran membagikan bantuan sosial kepada korban puting beliung beberapa waktu lalu di Dukuh Turi, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora.

Di dalam bantuan tersebut terdapat masker dan kalender bergambar pasangan calon Umi Kulsum-Agus Sugiyanto.

Perlu diketahui, Umi Kulsum merupakan istri Kokok.

"Unsur pelanggarannya di Pasal 76 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Lulus.

Selain Kokok, gara-gara pembagian bantuan sosial yang terdapat kalender pasangan Umi Kulsum-Agus Sugiyanto, Bawaslu juga menemukan unsur pelanggaran atas perundang-undangan yang lain terhadap dua aparat sipil negara (ASN).

Keduanya yakni Camat Randubatung, Budiman dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mulyowati.

Karena keduanya ASN, maka Bawaslu Blora akan meneruskan rekomendasi hasil kajiannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Unsur pelanggaran tersebut tentunya berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Baik bupati maupuan dua ASN tersebut, kata Lulus, pihaknya tidak berhak menjatuhi sanksi.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved