Berita Nasional

FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

MUHAMMAD IQBAL via kompas.com
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. 

Benny juga menuturkan, apabila tidak memiliki SKT, FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal."

"Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri."

"Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Ungkap Penyebab FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas

Baca juga: Aliansi Warga Kota Solo: Kami Tak Anti Habaib, tapi Kami Menolak Kedatangan Rizieq Shihab

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Simulasi Pencoblosan, Putnawati: Biar Masyarakat Tahu Tata Caranya

Baca juga: Bupati Blora Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Surati Kemendagri

Baca juga: Cekcok dengan Istri, Kurung Diri di Kamar dan Tenggak Bensin, lalu Pria Ini Bakar Diri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved