Berita Pekalongan
Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Diturunkan Tim Gabungan Kota Pekalongan, Dandim Angkat Bicara
Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Diturunkan Tim Gabungan Kota Pekalongan, Dandim Angkat Bicara
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Pekalongan, melakukan penertiban dan pembersihan spanduk yang tak berizin dan yang tidak pada tempatnya.
Di antaranya adalah spanduk besar bergambar foto pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kegiatan penertiban spanduk ini diikuti oleh Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan, didampingi Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, dan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso.
Baca juga: Aliansi Warga Kota Solo: Kami Tak Anti Habaib, tapi Kami Menolak Kedatangan Rizieq Shihab
Baca juga: Griezmann Berkonflik dengan Messi, Hal Ini yang Jadi Kekhawatiran Barcelona, Bukan soal Cetak Gol
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Simulasi Pencoblosan, Putnawati: Biar Masyarakat Tahu Tata Caranya
Baca juga: RSUD Kardinah Tegal Tambah 36 Tempat Perawatan Pasien Suspek Corona, Hery: Disiapkan Bertahap
Dandim Pekalongan Letkol Czi Hamonangan mengatakan, kegiatan pembersihan spanduk ini bertujuan untuk membersihkan Kota Pekalongan dari spanduk-spanduk yang tidak mempunyai izin, serta yang sudah lama sehingga mengganggu pemandangan dan terlihat kumuh.
"Kami tim gabungan menyisir di seluruh kecamatan dan ruas jalan titik kota."
"Spanduk yang tidak memiliki izin dan mengganggu pemandangan, bahkan banyak spanduk terlihat kumuh," kata Letkol Czi Hamonangan kepada Tribunpantura.com, usai menggelar penertiban spanduk, Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Selain itu juga, kegiatan pembersihan spanduk sudah rutin dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda-beda.
Sehingga selain menciptakan situasi yang kondusif juga menjadikan Kota Pekalongan menjadi lebih bersih.
"Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya, di Jalan Bandung, Jalan HA Agus Salim, Jalan dr Cipto, kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, Jalan Kartini, dan Jalan Sumatra," imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, dalam kegiatan ini tim gabungan berhasil mengamankan 26 spanduk yang tidak berizin, liar, kadaluarsa, atapun yang dipasang tidak pada tempatnya. (dro)
Baca juga: Bupati Blora Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Surati Kemendagri
Baca juga: Naksir Sama Tampilan All New Honda Scoopy? Ini Harga OTR di Jateng Jika Kamu Ingin Meminangnya
Baca juga: Siswa SMA Ini Dibunuh dan Dirampok Teman Sendiri, Terbongkar karena Saksi DIhantui Rasa Bersalah
Baca juga: Kapolda Jateng, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar: 3 Sosok Ini Ramaikan Bursa Calon Kapolri