Berita Semarang
Bukan Hanya Baliho Rizieq yang Diturunkan oleh Satpol PP Semarang
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama TNI dan Polri menertibkan sejumlah baliho bergambar Rizieq Shihab di Kota Semarang.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama TNI dan Polri menertibkan sejumlah baliho bergambar Rizieq Shihab di Kota Semarang.
Petugas gabungan menemukan tiga baliho berukuran sekitar 3x4 meter di tiga titik di Semarang Utara.
Penertiban baliho itu dilakukan di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur, dan Jalan Kakap.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purowoto mengatakan, penertiban baliho tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame.
Baca juga: Empat Bioskop di Kota Semarang Sudah Kembali Beroperasi
Baca juga: Pemkab Tegal Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Pada Tahun 2024, Ini Tujuh Lokasi yang Menjadi Sasaran.
Baca juga: Kalah dari Atletico Madrid, Barcelona Jadi Tim Papan Tengah, Start Terburuk Sejak Tahun 1991
Baca juga: Aptrindo Kritisi Rencana Pemerintah Batasi Operasional Truk di Masa Libur Nataru
"Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apa pun bentuknya pasti kita tertibkan," kata Fajar di Semarang, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, tak cuma baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditertibkan. Tetapi, seluruh baliho yang dinilai ilegal.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan Kota Semarang yang bersih, aman, dan tertiba.
"Kita tidak berbicara individu, kita enggak nyasar ke sana (Rizieq Shihab), semua yang melanggar pasti kita ambil," jelasnya.
Ia berharap, masyarakat Kota Semarang bisa menegakkan perda tersebut demi menciptakan kota yang bersih dan indah.
"Semua masyarakat taati aturan perda, tugas kami menegakan perda," jelas Fajar.