Berita Pendidikan

SKB 4 Menteri Izinkan PTM Digelar pada Januari 2021, Begini Persiapan Disdikbud Jateng

SKB 4 Menteri Izinkan PTM Digelar pada Januari 2021, Begini Persiapan Disdikbud Jateng

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Plt Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Padmaningrum. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru resmi diperbolehkan pada Januari 2021.

Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menyikapi SKB empat menteri tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Padmaningrum menyambut baik kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Siapkan Dokter dan Perawat Khusus Pantau Pasien Isolasi di Rusunawa Tegalsari

Baca juga: Pringatan Joko: Hasil Tes Swab Negatif Bukan Berarti Boleh Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda, Disdik Salatiga Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Baca juga: Jika Liga 1 Dilanjutkan, PSIS Sesumbar Bisa Finish di 3 Besar Klasemen

Hanya saja, untuk pelaksanaan PTM di sekolah diperlukan petunjuk teknis yang menjadi pedoman seluruh SMA dan SMK di Jawa Tengah.

"Kami sedang memproses petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembelajaran tatap muka sesuai adaptasi kebiasaan baru paska kebijakan baru sebagai pedoman perluasan pembelajaran pada SMA dan SMK di Jawa Tengah," katanya kepada Tribunpantura.com, Selasa (24/11/2020).

Untuk Juknis tersebut, baru akan dirapatkan dengan Tim Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Provinsi Jawa Tengah yang rencananya dilangsungkan Rabu (25/11/2020) ini.

Termasuk juga di dalamnya membahas perlunya izin dari Gubernur Jawa Tengah untuk membuka PTM.

Ia memaparkan, terkait kebijakan baru 4 menteri, pada intinya penyelenggaran pembelajaran diserahkan kepada Pemda dengan memperhatikan kesiapan sekolah, izin orang tua, namun tidak merujuk pada zona Covid-19.

Persyaratan tersebut berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan daerah yang akan menjalankan PTM harus berada pada zona kuning atau hijau.

Selain itu juga harus dengan izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Padmaningrum mengungkapkan, pembukaan PTM pada SMA dan SMK itu telah dikoordinasikan melalui cabang dinas setempat dengan melakukan persiapan pembukaan sekolah secara selektif.

Sekolah yang nantinya diberi izin harus sudah siap menerapkan protokol kesehatan.

"Tim Persiapan Penyelenggaraan PTM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai persiapan dan simulasi."

"Yang pasti, ada izin dari gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kota, izin orang tua wali dan izin pemda," jelasnya.

Dari hasil simulasi yang dilakukan, Disdikbud Jawa Tengah merencanakan pembukaan pembelajaran dilakukan secara selektif dengan pembatasan jumlah siswa.

Selain itu, juga menerapkan pola pembelajaran bergilir dan protokol kesehatan.

"Hal itu agar tidak terjadi kerumunan di sekolah. Jadi meski diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya."

"Mengenai mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua check list untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021."

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tuturnya. (nal)

Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2021 Resmi Naik 3 Persen, Jadi Rp 1.982.750

Baca juga: FPI Klaim Hasil Swab Test Rizieq Shihab Negatif Covid-19, Tapi Enggan Serahkan Bukti ke Pemerintah

Baca juga: Jumlah Akumulasi Kasus Positif Covid-19 di Solo Capai 2.000 Orang, Didominasi Orang Tanpa Gejala

Baca juga: Dedy Yon Bersyukur Tokoh Agama Bersinergi di Masa Pandemi Covid-19 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved