Berita Semarang
Cerai dengan Istri, Pria Semarang Alih Profesi Jadi Dukun Cabul, Korbannya Gadi-gadis ABG
Jajaran Polda Jateng mengungkap kasus praktik dukun cabul di Kota Semarang. Pelaku diketahui bernama Sholeman(39).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Jajaran Polda Jateng mengungkap kasus praktik dukun cabul di Kota Semarang.
Pelaku diketahui bernama Sholeman(39) warga Semarang dihadirkan dengan tangan terborgol pada konfrensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ada sembilan orang korban yang dicabuli oleh pelaku.
Korban berusia 13 hingga 15 tahun.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Siap Diproduksi Triwulan Ke Empat 2021
Baca juga: Aliansi Pekalongan Bersatu Tolak Kedatangan Habib Rizieq dan FPI
Baca juga: Viral di Pemalang, Pohon Tua di Areal Pemakaman Terbakar, Begini Imbauan Kades
Baca juga: Penularan Covid-19 di Area Perkantoran Mulai Bermunculan di Kabupaten Tegal
"Pengungkapan kasus ini didasari adanya laporan polisi (LP),"ujar dia.
Ia memaparkan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengaku bisa mengusir mahluk halus yang ada di tubuh pasiennya.
Cara untuk mengusirnya, pelaku menawarkan metode menyatukan raga.
"Menyatukan raga dimaksudkan adalah berhubungan intim,"tuturnya.
Kombes Iskandar, mengatakan aksi bejat pelaku tidak hanya menyetubuhi korban saja.
Pelaku juga memberikan pil koplo kepada korban.
"Pelaku cara mendapatkan pasien dari getok tular atau mulut ke mulut. Pelaku hanya berpura-pura bisa melakukan pengobatan spiritual kepada korbannya," jelasnya.
Dikatakannya, ada dua wilayah, pelaku melakukan praktek pengobatan cabulnya yakni di Semarang dan Boja.
Pelaku melakukan tindakan tindakan tidak senonoh di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, maupun rumah kos.
"Korbannya rata-rata pelajar. Praktek cabul itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018,"ujar dia.
Kasus itu terungkap, kata Kombes Iskandar, setelah korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
"Akhirnya satu di antara orang tua korban membuat laporan ke Kepolisian pada 5 Oktober 2020," imbuhnya.
Ia menuturkan saat kepolisian melakukan penyelidikan ternyata tidak hanya satu korbannya melainkan sembilan orang dan semuanya adalah anak-anak.
Adapun barang bukti saat pengungkapan yakni akta kelahiran, pakaian korban, mobil Honda Civic milik tersangka, dan visum et repertum (VER).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 huruf D, pasal 81 ayat 1, pasal 76 huruf E dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,"jelas dia.
Sementara itu pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun saat ditanya berapa jumlah korban pencabulan, pelaku menjawab berbeda dengan hasil penyelidikan yang menyebutkan sembilan orang.
Baca juga: Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Kelompokan UMKM dalam Berbagai Klaster
Baca juga: Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pahlawan Semarang Dini Hari Tadi, Polisi Temukan Senjata Tajam
Baca juga: Tidak Ada Nama PSIS di Daftar Tim Liga 1 yang Lolos AFC Club Licensing, Ini Tanggapan Yoyok Sukawi
Baca juga: Bupati Karanganyar Intip Wisata Jamu di Kabupaten Tegal, Begini Pandangannya
"Korbannya ada dua. Namun sisanya saya lupa,"kata dia.
Sholeman mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya. Dirinya minum minuman alkhohol sebelum melakukan aksi perdukunan tersebut.
"Saya mengaku bisa mendeteksi tanya ke teman saya yang dekat dengan korban. Jadi bagaimana keluhan korban saya tanya dulu ke teman,"kata dia.
Ia menuturkan melampiaskan hasrat bejatnya karena telah bercerai dengan istrinya sejak 14 tahun yang lalu. Dirinya telah memiliki tiga anak dimana satu di antaranya telah meninggal dunia. (rtp)