Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Sebut Banyak Paslon Langgar Prokes saat Kampanye, Ini Sanksi Tegas yang Bisa Dijatuhkan
Bawaslu Sebut Banyak Paslon Langgar Prokes saat Kampanye, Ini Sanksi Tegas yang Bisa Dijatuhkan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan saat ditemui Tribunbanyumas.com, usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Senin (30/11/2020).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dimulai sejak 26 September dan bakal berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. (jti)
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Yoyok Sukawi Senang BOPI dan BSANK Dihapuskan, Ini Alasannya
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tol Cipali, 10 Orang Tewas, Polisi: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI Mengaku Diteror: Rumah Saya Mau Dibakar
Baca juga: Jokowi Soroti Kenaikan Drastis Kasus Covid-19 di Jateng dan Jakarta, Singgung Tugas Kepala Daerah