Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Sebut Banyak Paslon Langgar Prokes saat Kampanye, Ini Sanksi Tegas yang Bisa Dijatuhkan
Bawaslu Sebut Banyak Paslon Langgar Prokes saat Kampanye, Ini Sanksi Tegas yang Bisa Dijatuhkan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbch, menyebut masih banyak pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye. Abhan mengatakan Bawaslu akan menjatuhkan sanksi, namun tak sampai diskualifikasi terhadap paslon.
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan Misbach, mengatakan jika pelanggaran protokol kesehatan masih banyak ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelanggaran protokol kesehatan masih saja dilakukan tim pasangan calon.
Misalnya saja, kampanye melebihi 50 orang.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon di 6 Daerah Ini, Baru Dua yang Ditindaklanjuti KPU
Baca juga: 8 Warga Kesesi Kabupaten Pekalongan Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali, Berikut Daftarnya
Baca juga: Skandal Kematian Maradona, Dokter Pribadi Diduga Lakukan Pembunuhan, Suster Bikin Laporan Palsu
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU
Kalaupun tidak melebihi 50 orang tetapi ada juga yang tidak memakai masker, serta tidak menjaga jarak.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Senin (30/11/2020).
Menurutnya sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.
"Tidak sampai digugurkan. Di Undang-Undang Pilkada tidak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu sampai diskualifikasi, enggak ada," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Menurut Abhan pencegahan Covid-19 bukan tanggungjawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus jenis baru itu bisa menyerang semua orang.
"Undang-undangnya sudah menyatakan sanksi tapi tidak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya.
Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," ujarnya kepada Tribunpantura.com, Senin (30/11/2020).
Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang ada pilkada itu malah turun," katanya.
Dia mengimbau kepada penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dimulai sejak 26 September dan bakal berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. (jti)
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Yoyok Sukawi Senang BOPI dan BSANK Dihapuskan, Ini Alasannya
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tol Cipali, 10 Orang Tewas, Polisi: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak
Baca juga: Keluarga Anggota Klub Moge Pengeroyok Prajurit TNI Mengaku Diteror: Rumah Saya Mau Dibakar
Baca juga: Jokowi Soroti Kenaikan Drastis Kasus Covid-19 di Jateng dan Jakarta, Singgung Tugas Kepala Daerah