Pilkada Serentak 2020

95 ASN di Jateng Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Terkait Pilkada Serentak 2020, Ini Kata Bawaslu

95 ASN di Jateng Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Terkait Pilkada Serentak 2020, Ini Kata Bawaslu

Tribunpantura.com/Faizal M Affan
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin (baju putih), saat memaparkan beberapa kinerja Bawaslu Jateng ketika mengawasi pemilu 2019 di Hotel Patra, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Jawa Tengah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menuturkan ada sebanyak 95 ASN di Jateng yang dilaporkan melanggar ketentuan Pilkada.

Dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada KASN untuk dilakukan sanksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria 8 Kali Tembak Mobil Alphard Bos Teksil di Solo, Ternyata karena Ini

Baca juga: Pasien Isolasi Corona di Rusunawa Tegal Dapat Perawatan Sehari Tiga Kali, Upaya Cegah Happy Hypoxia

Baca juga: Lazismu dan Alfamart Bantu Renovasi Warung Tradisional Suparti, Hilman: Manfaatnya Terus Berkembang

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Pekalongan Bersumpah Siap Babat Leher Rizieq Shihab, Kapolres: Itu Anggota

"Ada 95 ASN yang dilaporkan melakukan tindakan tidak netral. kata Rofi, Kamis (3/12/2020).

Dari total ASN yang dilaporkan itu, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 84 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas.

Sedangkan, 11 ASN lainnya masih dalam proses di KASN.

Sanksi yang diberikan yakni dari penundaan kenaikan pangkat hingga peringatan.

Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, kata dia, yakni menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon kepala daerah.

Tindakan ini dinilai mendukung kandidat tertentu dan merugikan pasangan lain.

Selain itu, beberapa di antaranya melakukan kampanye atau mengajak memilih satu pasangan calon tertentu melalui media sosial.

"Ada yang mendukung salah satu paslon secara langsung, tapi ada juga dari media sosial," jelasnya.

Selain itu, mereka melakukan kegiatan yang berpihak pada satu bakal calon. Serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Rofi menuturkan netralitas merupakan bagian dari etika yang wajib diterapkan ASN sebagai abdi negara.

Ia menekankan ASN agar netral dalam pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis. Serta tidak memihak terhadap satu bakal calon tertentu.

"Tolong ASN agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis," tandasnya. (mam)

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Kandang Ayam di Kabupaten Tegal Terendam Banjir, Puji Khawatirkan soal Ini

Baca juga: Soal Kebutuhan APD untuk Pilkada Blora 2020, KPU: Lengkap dan Sudah Kami Distribusikan

Baca juga: Jalan di Desa Dermasuci Kabupaten Tegal Longsor, Akses Antar Pedukuhan Terhambat

Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Serahkan Bantuan 8 Kapal Senilai Rp1,088 Miliar ke KUB Nelayan Tegal

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved