Berita Pekalongan

Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot

Adanya kelonjakan kasus positif Covid-19 dan kematian yang cukup tinggi, Kota Pekalongan kembali masuk dalam zona merah.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sebaran data dokter di Indonesia yang meninggal karena Covid-19, berdasarkan survei dari Tim Mitigasi PB IDI. Hingga Sabtu (12/9/2020) terdapat 115 dokter di Tanah Air yang meninggal karena corona, angka ini merupakan yang tertinggi di Asia. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Adanya kelonjakan kasus positif Covid-19 dan kematian yang cukup tinggi, Kota Pekalongan kembali masuk dalam zona merah.

Hal tersebut diungkapkan, Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz saat menggelar rapat evaluasi bersama Forkompinda, di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (2/12/2020).

"Dari tanggal 23 November hingga 1 Desember kemarin, kasus terkonfirmasi positif mencapai 186 kasus. Selain itu, angka kematian kasus Covid-19 juga naik mencapai 16 kasus."

"Penambahan kasus yang tinggi inilah membuat Kota Pekalongan, masuk zona merah," kata Wali Kota Pekalongan Saelany.

Baca juga: Dua Rumah Warga Lebakbarang Pekalongan Rusak Tertimpa Longsoran Tebing 7 Meter

Baca juga: Bupati Tegal Minta Wirausahawan Muda Terpilih Tidak Pelit Berbagi Ilmu ke Pemula

Baca juga: Gelar Pameran Produk Virtual, Pelaku IKM di Tegal Diharap Perluas Pasar

Menurut Saelany, rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari langkah penanganan perkembangan COVID-19 di Kota Pekalongan yang semakin hari kian memprihatinkan.

Kemudian, adanya kejadian ini pihaknya melakukan beberapa upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya, mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian kota.

"Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera," ujarnya.

Tidak hanya itu, rumah sakit umum daerah (RSUD) Bendan juga menambah tujuh tempat tidur ruang isolasi untuk penanganan pasien Covid-19.

"7 kamar tidur ini khusus untuk yang suspek sebelum swab atau untuk pasien yang belum terkonfirmasi positif tidaknya Covid-19. Karena selama ini, pasien yang suspek kami rawat di UGD sementara sembari menunggu hasil swab dan ruangan ini terpisah sehingga keamanan diutamakan," Imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, mengatakan, dengan masuknya zona merah akibat meningkatnya angka COVID-19, operasi yustisi tidak hanya akan dilakukan di titik-titik keramaian saja.

Namun juga akan menyasar hingga tingkat paling bawah yakni RT/RW.

Baca juga: Kali Rambut Warureja Kabupaten Tegal Meluap, Genangi Persawahan dan Akses Jalan Desa Sekitar.

Baca juga: Dua Rumah Di Desa Adinuso Kecamatan Reban Batang Habis Dilalap Api

Baca juga: 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Tegal Dilantik, Begini Pesan Bupati

Menurutnya, berdasarkan data yang dirilis dari https://corona.pekalongankota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Pekalongan hingga per tanggal 01 Desember 2020 sebanyak 690 kasus terkonfirmasi positif terdiri dari 24 orang masih dirawat, 100 orang isolasi, 507 dinyatakan sembuh dan 59 orang meninggal dunia.

"Banyaknya kasus positif, kami lakukan telah lakukan swab massal melalui kelurahan-kelurahan yang menyasar 150-200 orang per harinya."

"Pemkot Pekalongan juga telah merencanakan meningkatkan perubahan kebijakan dari Perwal yang sudah disusun menjadi Perda mengenai Pengendalian Penyakit Menular.

"Insya Allah akan bisa diterapkan di tahun 2021 mendatang," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved