Berita Batang

KPK Sebut Kebocoran Dana Desa di Setiap Daerah Bisa Mencapai 10 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil 7 telah melaksanakan Monitoring Control for Prevention (MCP).

Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Budi Susanto
Kepala korwil 7 KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, saat memberi paparan terkait capaian MCP KPK, di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUN-PANTUR.COM, BATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil 7 telah melaksanakan Monitoring Control for Prevention (MCP). 

Dalam MPC sejumlah Pemkab di Jateng mendapatkan penilaian, dan sudah disusun berdasarkan peringkat terbaik. 

Di posisi pertama ada Pemkab Boyolali, dan posisi paling akhir atau nomor 36 diraih oleh Pemkab Kendal. 

Hal tersebut juga dipaparkan saat Kepala korwil 7 KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, bertandang ke Kabupaten Batang.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Minta Kota Tegal Giatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan 

Baca juga: Kucuran Dana Desa Yang Dialokasikan Pemkab Batang Hingga Akhir 2020 capai Rp 193 Miliar Lebih 

Baca juga: Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot

Baca juga: Dua Rumah Warga Lebakbarang Pekalongan Rusak Tertimpa Longsoran Tebing 7 Meter

Selain memaparkan capaian MCP KPK, ia juga memberi arahan ke kepala desa dan Camat terkiat dana desa. 

Pasalnya ia mendapatkan laporan banyak dana desa yang tak digunakan sesuai peruntukannya. 

"Meski laporan tersebut belum bisa dikatakan valid, namun ada benarnya kalau dana desa rawan kebocoran," katanya saat ditemui Tribunjateng.com di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (3/12/2020).

Brigjen Pol Bachtiar, juga mengungkapkan kebocoran dana desa di Korwil 7 bisa mencapai 10 persen.

Baca juga: Gelar Pameran Produk Virtual, Pelaku IKM di Tegal Diharap Perluas Pasar

Baca juga: Pemancing Terjebak Di Tengah Sungai Sengkarang Pekalongan Saat Air Bah Datang

Baca juga: Rumah Hanyut Tiga Orang Terseret Aliran Sungai Pelus Banyumas

Baca juga: Kali Rambut Warureja Kabupaten Tegal Meluap, Genangi Persawahan dan Akses Jalan Desa Sekitar.

"Bayangkan saja, misalnya kebocoran ada di Kabupaten Batang, dengan jumlah desa mencapai 239, dan setiap desa mendapat sekitar Rp 1 miliar, berarti kebocoran hapir di angka Rp 24 miliar," paparnya. 

Ia menegaskan, pengawasan wajib dilakukan dari segala lini untuk mengantisipasi bocornya dana desa. 

"Bupati dan jajarannya wajib melakukan pengawasan, dan yang harus diingat semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat," imbuhnya. (bud) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved