Mensos Juliari Tersangka
Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Setelah menteri KKP Adhy Prabowo yang menjadi tersangka pada pekan lalu, kini gilran Menteri Sosial Juliari yang diciduk KPK.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Setelah menteri KKP Adhy Prabowo yang menjadi tersangka pada pekan lalu, kini gilran Menteri Sosial Juliari yang diciduk KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Minggu (6/12/2020).
Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Baca juga: Angin Kencang Sapu Semarang Hari Ini, Bikin Pohon Bertumbangan dan Reklame Rusak, Fenomena Apa?
Baca juga: Cegah Kerumunan di Masa Pandemi, Pemkot Tegal Kembali Padamkan Lampu Jalan
Baca juga: Bupati Wihaji Minta Batang Bebas Dari Anak Punk
Baca juga: Puluhan Ibu Muda di Semarang Kena Tipu Arisan Online, Rugi Hingga Ratusan Juta
Dalam konferensi pers pada Minggu dinihari, KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang.
Tampak pula satu tas kecil yang di dalamnya juga terdapat uang tunai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang yang disita diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Adapun uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," ungkap Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Angin Kencang Sapu Semarang Hari Ini, Bikin Pohon Bertumbangan dan Reklame Rusak, Fenomena Apa?
Baca juga: Cegah Kerumunan di Masa Pandemi, Pemkot Tegal Kembali Padamkan Lampu Jalan
Baca juga: 3 Orang Luka-luka Akibat Tabrakan Truk Vs Pickup di JLS Salatiga
Baca juga: Kecelakaan Maut di Semarang, Bocah SMP Kendarai Motor Tertabrak Mobil dan Terseret Hingga 15 Meter