Berita Purbalingga
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih, Begini Caranya Agar Tidak Menularkan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggerakkan Satgas Covid 19 Kecamatan hingga Desa untuk ikut mengawal jalannya kegiatan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggerakkan Satgas Covid 19 Kecamatan hingga Desa untuk ikut mengawal jalannya kegiatan pemungutan suara, 9 Desember besok.
Ini untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Hanung Wikantono mengatakan, selain Satgas Covid 19, Satgas Jogo Tonggo diminta ikut memastikan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan pesta demokrasi itu.
Baca juga: Meski Pembangunan Jalan Pancasila Tegal Belum Selesai100 Persen, Muda-mudi Sudah Asyik Berswafoto
Baca juga: Meski Pembangunan Jalan Pancasila Tegal Belum Selesai100 Persen, Muda-mudi Sudah Asyik Berswafoto
Baca juga: Perjuangan Distribusi Logistik Pilbup Pekalongan ke Simonet Harus Melewati Muara
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Tegal Sudah Menyusun Giat Pengamanan
Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu dan mendorong KPU Purbalingga agar semua KPPS atau tim yang bertugas melaksanakan rapid test sebelum pemungutan suara. Dinkes juga diminta menyiagakan Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai antisipasi munculnya klaster Pilkada
"Menyiagakan Puskesmas dan Rumah Sakit untuk sebagai antisipasi munculnya klaster Pilkada, "katanya, Selasa (8/12/2020)
Pemerintah Kabupaten Purbalingga pun telah menyiapkan fasilitasi bagi pasien Covid 19 agar bisa menggunakan hal pilihnya pada hari pemungutan besok, 9 Desember. Bagaimana pun, pasien Covid 19, sebagaimana penderita penyakit lain, tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya.
Tetapi bagi pasien Covid 19, butuh perlakuan khusus agar tidak menularkan virus yang menyerangnya ke warga lain. Karenanya, Pemkab menerapkan protokol khusus agar proses pencoblosan bagi pasien Covid 19 tetap aman.
Hanung menyampaikan mekanisme pencoblosan pada pasien Covid 19, baik yang menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Bagi pasien Covid 19 berstatus pemilih yang tengah menjalani karantina mandiri, akan dibantu petugas KPPS untuk kegiatan pencoblosan.
KPPS terdekat dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tempat isolasi mandiri akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Petugas KPPS ber-APD itu akan mendatangi pemilih di tempatnya menjalani isolasi membawa logistik pencoblosan.
Petugas akan meletakan alat pencoblos, kartu, sarung tangan dan masker di teras rumah isolasi mandiri tanpa harus bertemu atau kontak langsung dengan pasien. Dengan demikian, mereka bisa saling menjaga jarak untuk mencegah penularan virus korona.
Baca juga: Cuaca Buruk di Tegal Raya Diperkirakan Masih Terjadi 3 Hari Kedepan
Baca juga: Alih Fungsi Pangkalan Truk untuk Islamic Center Batang, Wabup: Masih Menolak, Kami Tindak Tegas
Baca juga: Pembangunan Kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal Sudah Capai 90 Persen
Baca juga: KPU: Pilih Kotak Kosong Itu Sah, Ini Pihak yang Mewakili Bila Terjadi Sengketa Pemilu di MK
Sebelum mencoblos, pasien isolasi mandiri wajib melakukan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker dan sarung tangan.
"KPPS akan mengawasi pencoblosan dari jarak 10 meter dari teras (tergantung situasi), "katanya
Selesai mencoblos, kata Hanung, pasien isolasi mandiri akan masuk kembali ke dalam rumah. Selanjutnya, petugas KPPS akan mengambil kartu yang telah dicoblos pasien. Perlakuan lebih khusus bagi pasien Covid 19 yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit (RS). Proses pencoblosan di rumah sakit akan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai protokol penanganan pasien Covid 19. Adapun bagi pasien Covid 19 yang menjalani isolasi di eks gedung SMPN 3 Purbalingga, kata Hanung, kedua opsi pencoblosan itu bisa dipakai. (Aqy)