Berita Salatiga

Perusahaan Terdampak Covid-19 di Salatiga Boleh Tidak Menaikkan UMK

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
kolase tribun lampung
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk pekerja 

TRIBUN-PANTURA.COM, SALATIGA -Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Tenagakerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Ben Ismi Darasasih mengatakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/61 tahun 2020 tentang upah minimum pada 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah UMK Salatiga naik sebesar Rp 66.541 atau 3,27 persen dari sebelumnya Rp 2.034.915 juta menjadi Rp 2.101.457 di tahun 2021 mendatang.

"Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Secara aturan para pengusaha di Salatiga wajib mematuhi keputusan itu. Tetapi, ada kemungkinan bila ada perusahaan benar-benar terdampak pandemi Covid-19, bisa tidak menaikkan," terangnya saat dihubungi Tribun-Pantura.com, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Pos Polisi Dilempar Bom Molotov di Makassar, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman

Baca juga: Lebih Banyak Warga yang Harus Membayar Vaksin Covid-19 Dibanding yang Gratis, Ini Alasan Pemerintah

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Potensi Kecurangan saat Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada di Jateng

Baca juga: Sempat Dilaporkan Menghilang, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Pantai Rowosari Kendal

Menurut Ismi, apabila kenaikan UMK tahun lalu diberlakukan penangguhan dengan syarat, untuk kenaikan pada 2020 ini tidak boleh ada penangguhan.

Ia menambahkan, bagi perusahaan secara kondisi terdampak Corona tidak dapat menaikkan UMK wajib melibatkan karyawan atau ada kesepatan antara perusahaan dan pekerja, kemudian dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng.

“Nanti dari provinsi akan turun pengawas untuk mengecek secara persis apakah perusahaan yang tidak menaikkan UMK benar-benar terdampak pandemi,” katanya

Dikatakannya, yang berhak mendapatkan UMK yaitu pekerja yang telah bekerja mulai dari masa kerja nol  hingga 11 bulan. Sedangkan melebihi batas 11 bulan, tergantung aturan perusahaan masing-masing.

Baca juga: Liga 1 Belum Jelas, Pemain PSIS Semarang Septian David Tetap Tolak Ajakan Tarkam, Ini Alasannya

Baca juga: KPU Jateng Klaim Angka Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2020 di Atas 70 Persen

Baca juga: Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Bulan Desember 2020 Ada Samsung, Redmi, Oppo, hingga Vivo

Baca juga: Sempat Ditutup Dua Pekan, Tempat Wisata di Banyumas Kembali Buka Mulai Hari Ini

Pihaknya mencontohkan, ketika ada seorang pekerja yang baru masuk sebuah perusahaan, maka ia tidak boleh digaji di bawah UMK. Meskipun, pekerja itu  dalam masa percobaan tetap harus gajinya sesuai ketetapan UMK.

"Terkait dengan kenaikan UMK 3,27 persen ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Salatiga menginginkan tidak naik. Tapi Walikota memilih naik dan dari keputusan kenaikan itu tidak ada tanggapan lagi,” ujarnya.

Kenaikan UMK Salatiga tahun 2021 tergolong terkecil dibanding dengan tahun sebelumnya. Pada 2018 kenaikan UMK sebesar Rp 139.085 atau 8,71 persen, tahun 2019 sebesar Rp 139.395  atau 8,03 persen dan tahun 2020 sebesar Rp 159.590 atau 8,51 persen. (ris)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved