Berita Tegal
6 Anak di Bawah Umur di Tegal Lakukan Penganiyaan, Korban Dibacok Pakai Clurit
Enam anak di bawah umur di Kota Tegal, terlibat dalam tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL - Enam anak di bawah umur di Kota Tegal, terlibat dalam tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Mereka membacok kaki kanan korban Hana Alfan (19), menggunakan senjata tajam clurit.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ir H Juanda Kota Tegal, pada Minggu (29/11/2020) pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 1.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Pak Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Ngakak! Pemuda di Purbalingga Dikira Maling Karena Salah Kendarai Motor di Parkiran
Baca juga: DPRD Setujui Lima Raperda Kota Tegal Jadi Perda
Pelaku berinisial AN (16), BAS (18), AR (17), RA (16), MS (18), dan HF (16).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus gesekan antar geng.
Keenam pelaku merupakan gabungan dari dua geng.
Tiga pelaku AN, BAS, dan AR menyebut dirinya geng Denpas atau Depan Pasar.
Tiga pelaku lainnya RA, MS, dan HF menyebut dirinya geng Bali, karena daerah wilayah mereka di Jalan Bali.
"Si korban beda geng. Dia masuk ke geng Kelompok Remaja Malam. Karena beda geng terjadilah sesuatu yang membuat mereka bergesekan," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020).
AKBP Rita mengatakan, dalam aksinya keenam pelaku menggunakan enam senjata tajam yang menyerupai clurit.
Korban mengalami luka robek di kaki kanan, tepatnya di bawah lutut.
Baca juga: Viral Video Dinosaurus Diturunkan dari Truk, Begini Proses Pembuatannya
Baca juga: Sebuah Penginapan Terbakar, 6 Tamunya Meninggal Dunia
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Selasa 15 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Klaster Pilkada Mulai Bermunculan di Purbalingga Bupati Petahana dan Lawannya Positif Covid-19
Pelaku mendapat ancaman hukuman Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, penjara lima tahun enam bulan.
Dan atau Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Meski demikian, menurut AKBP Rita, pihak keluarga menyambut upaya diversi untuk keenam pelaku.
"Dalam prosesi ke depan akan dilakukan sidang musyawarah diversi untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan dan untuk mencapai kepastian hukum," jelasnya. (fba)