Berita Batang

Cukai Rokok Naik, 144 Warga Dukuh Geritan Kabupaten Batang Tak Mau Lagi Menanam Tembakau 

Ratusan warga Dukuh Geritan, Desa Kalirejo, Kencamatan Bawang Kabupaten Batang, tak mau menanam tanaman tembakau lagi. 

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Warga Desa Kedunggading Kabupaten Kendal
Warga Desa Kedunggading Kabupaten Kendal melakukan pemrosesan tembakau rajang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Ratusan warga Dukuh Geritan, Desa Kalirejo, Kencamatan Bawang Kabupaten Batang, tak mau menanam tanaman tembakau lagi. 

Hal tersebut disebabkan keniakan cukai rokok yang disahkan Kemenkeu dan berdampak pada rendahnya harga jual tembakau yang mencapai Rp 20 ribu perkilogram. 

Menurut Slamet Kepala Dukuh Geritan, mayoritas warga dukuh semula mengandalkan hidup dari bertani tembakau. 

"Di sini ada 180 keluarga, awalnya 75 persen bertani tembakau. Namun sekarang tinggal 20 persen atau sekitar 36 orang yang mau menanam tembakau," katanya saat ditemui Tribun-Pantura.com di rumahnya, Senin (14/12/2020).

Baca juga: SD di Kabupaten Tegal Ini Sudah Jalankan Sekolah Tatap Muka Sejak Juni, Begini Caranya

Baca juga: Butuh Pendampingan Korban Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal? Inj Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi

Baca juga: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Gerak Di Kabupaten Pekalongan

Dilanjutkannya, warga lebih memilih bekerja serbutan atau bercocoktanam tanaman selain tembakau. 

"Rugi kalau diteruskan menamam tembakau, kami juga heran semakin kesini harganya semakin buruk apalagi adanya kenaikan cukai rokok di tengah pandemi Covid-19," ujarnya. 

Dituturkan Slamet, tembakau asal Dukuh Geritan biasanya dikirim ke Temanggung. 

"Sekali kirim bisa satu 30 an keranjang, atau setara 12 kuintal. Namun itu beberapa tahun lalu, karena pada 2019 dan 2020 harganya anjlok yang semula bisa di atas Rp 80 ribu, kini hanya Rp 28 ribu perkilogram," paparnya. 

Kondisi tersebut dijelaskan Slamet membiat warga tak mau menamam tembakau dan memilih pekerjaan lain. 

"Ada yang kerja serabutan, ada juga yang bercocoktanam tanaman lainya. Ya karena harga tembakau menurut kami sangat rendah," tambahnya.

Adapun Kamis (11/12) lalu, Kemenkeu mengesahkan kenaikan cukai rokok pada sejumlah golongan rokok. 

Di mana golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I, kenaikannya mencapai 16,9 persen. 

Sementara itu, kenaikan tarif cukai SKM II 13,8 persen, dan pada golongan SKM II A 15,4 persen. 

Tak hanya itu, Kemenkeu juga menaikan tarif cukai golongan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Untuk golongan SPM I, mencapai 18,4 persen, SPM II 16,5 persen, SPM II A dan 18,1 persen. 

Sedangkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT)  golongan I A, IB, II A dan II B tidak mengalami kenaikan. 

Jika dirata-rata pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun menadatang sebesaf 12,5 persen.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved