Berita Slawi

Pemkab Tegal Raih Peringkat Kedua Daerah dengan Penataan Aset Tercepat Versi KPK

Kejar target pengamanan aset atau barang milik daerah, Pemkab Tegal berhasil mensertifikatkan 486 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Tegal, Umi Azizah, bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, di Hotel Crown Plaza Semarang, Selasa (22/12/2020) kemarin.  

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Kejar target pengamanan aset atau barang milik daerah, Pemkab Tegal berhasil mensertifikatkan 486 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2020 ini. 

Capaian tersebut telah menempatkan Pemkab Tegal sebagai pemerintah daerah terbaik kedua di Korwil (koordinasi wilayah) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang mencakup wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara, dan Maluku. 

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat berlangsung Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, di Hotel Crown Plaza Semarang, Selasa (22/12/2020) kemarin.

Baca juga: Pasien Covid-19 Melebihi Kapasitas IGD, RSUD Soewondo Pati Dirikan Tenda Darurat

Baca juga: Kecelakaan Maut Di Clapar Kabupaten Batang, Dua Supir Meninggal Dilokasi

Baca juga: Pengelola Homestay di Wisata Guci Terdampak Pandemi Covid-19, Sempat Tidak Mendapat Pemasukan

Baca juga: Berikut Jadwal Libur Pelayanan Samsat Kabupaten Tegal Selama Natal dan Tahun Baru 2021

Alexander mengatakan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. 

Ia pun mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik, sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.

“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Untuk itu, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah itu awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan pula yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah atau makelar, bukan broker,” jelas Alexander, dalam rilis yang diterima Tribun-Pantura.com, Rabu (23/12/2020). 

Beberapa tahun terakhir, pihaknya pun terus melakukan pendampingan program sertifikasi tanah milik pemerintah. 

Tujuannya adalah mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik, serta menutup celah korupsi demi mendukung tercapainya tujuan nasional. 

Sasaran pengamanannya adalah aset milik pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam sistem tata kelola aset ini, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan milik Pemda tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim, dan ini sering terjadi,” terangnya.

Dikatakan bahwa program sertifikasi aset ini merupakan bagian ranah pencegahan KPK

Berdasarkan pasal 6 huruf a, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Senada dengan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka rapat koordinasi ini, meminta agar semua kabupaten dan kota segera menata dan menertibkan aset-asetnya. 

Menurutnya, tak kurang 1.763 lembar sertifikat berhasil diamankan, dimana 1.140 sertifikat bidang tanah di antaranya diserahkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan selebihnya kepada PT. PLN (Persero).

Ditemui usai acara, Umi mengaku senang karena sebagian aset tanah milik Pemkab Tegal yang bahkan sudah berpuluh-puluh tahun tak jelas legalitas kepemilikan tanahnya kini sudah bersertifikat. 

Ia pun menargetkan, 790 bidang tanah akan disertifikasi tahun 2021 mendatang melalui pendampingan KPK.

“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan), dan organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik Pemda bisa berjalan lebih cepat,” ungkap Umi.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 24 Desember 2020, Hanya di Gedung PMI

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 24 Desember 2020, Hanya di Gedung PMI

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 24 Desember 2020

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 24 Desember 2020

Umi menuturkan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurutnya, jika tata kelola barang milik daerah sudah berjalan baik, maka praktik korupsi seperti penyalahgunaan aset pemerintah akan jauh lebih sulit dan mudah terdeteksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal Budi Eko mengungkapkan, aset-aset tanah milik Pemda yang belum bersertifikat banyak dialihfungsikan peruntukannya, bahkan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh sebab itu, melalui pendampingan KPK diharapkan Pemkab Tegal bisa segera menuntaskan target sertifikasi tanahnya melalui Kantor ATR/BPN. (dta) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved