Pilbup Pekalongan 2020

Tak Gugatan Hasil Pilbup Pekalongan 2020, KPU: Penetapan Paslon Terpiilih Tunggu BPRK dari MK

Tak Gugatan Hasil Pilbup Pekalongan 2020, KPU: Penetapan Paslon Terpiilih Tunggu BPRK dari MK

Istimewa/net
Ilustrasi pemilih kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Pasca-pencoblosan dan perhitungan suara, tidak ada pasangan calon (Paslon) yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Pekalongan 2020.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal saat dihubungi Tribunpantura.com, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, saat ini KPU tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan: Paslon Terpilih Fadia-Riswadi Tak Patuh Laporan Dana Kampanye

Baca juga: Libur Natal, Jalur Pantura di Batang Sepi Kendaraan, Pedagang Mengeluh: Cuma Bisa Bengong Saja

Baca juga: Kemenhub: Terminal Tipe A di Jateng Bisa Dikelola Swasta, Boleh Terintegriasi dengan Mal dan Hotel

Baca juga: Dokter Noor: Ibu Hamil Tua Baiknya Isolasi Mandiri di Rumah, Bila Terpapar Corona Bisa Sulit

"BRPK menjadi salah satu landasan KPU untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih nanti."

"Kini kami tinggal menunggu BRPK turun," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi.

Batas akhir Paslon mengajukan gugatan ke MK yaitu pada tanggal 18 Desember 2020 atau tiga hari setelah diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ia mengungkapkan, sampai pada tanggal itu, tidak ada paslon yang mengonfirmasi akan mengajukan gugatan ke MK. 

"Jadi dapat dipastikan tidak ada gugatan dari kedua paslon," ungkapnya.

Walaupun demikian, pihaknya tetap harus menunggu BRPK turun.

Sebab, BRPK juga menjadi bukti bahwa tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK. 

"Kalau menurut tahapan, BRPK akan kami terima maksimal tanggal 24 Januari 2021," ungkapnya.

Kemudian, setelah menerima BRPK dari MK, tahapan selanjutnya yakni KPU menetapkan calon Bupati-Wakil Bupati Pekalongan terpilih.

"Jadwal tahapan, penetapan itu akan dilakukan antara tanggal (20/1/2021) hingga (24/1/2021)."

"Yang jelas setelah BRPK turun langsung penetapan. Maksimal tanggal 24 Januari 2021," imbuhnya. (dro)

Baca juga: Buaya Muara Sepanjang 2,5 Meter Ditemukan Mati di Segara Anakan Cilacap, MPP: Berawal dari Medsos

Baca juga: Kiara: Ceceran Batu Bara di Roban Timur Batang Berbahaya, PLTU Terindisikasi Lakukan Pencemaran

Baca juga: 40 Ibu Hamil di Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, Bagaimana Penanganan Dinkes?

Baca juga: Dtks.kemensos.go.id, Login dan Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Tahun 2021

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved