Berita Brebes

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan RSUD Brebes, Insiden Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan RSUD Brebes, Insiden Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Istimewa/net
Video viral, sekelompok warga jemput paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes. 

TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Polres Brebes menetapkan empat orang tersangka perusakan pintu masuk RSUD Brebes, pada Sabtu (26/12/2020). 

Perusakan tersebut terjadi saat sejumlah orang merangsek masuk untuk menjemput paksa jenazah pasien COvid-19.

Empat tersangka tersebut berinisial BS, IF, K, dan M.

Baca juga: Viral Video Warga Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Polisi Tangkap 14 Orang

Baca juga: Harga Cabai di Kabupaten Tegal Melonjak, Pedagang: Rawit Setan Paling Signifikan, Capai Rp60.000

Baca juga: Villa di Wilayahnya Jadi Tempat Latihan Tempur Teroris, Begini Respon Plt Lurah Bandungan

Baca juga: Mantan Napi Terorisme di Brebes Beri Bansos untuk Puluhan Manula dan Anak Yatim

Mereka semua adalah warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. 

Sebelumnya seperti yang ramai di pemberitaan, puluhan warga datang dan menjemput paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Brebes. 

Penjemputan itu justru berlangsung anarkis, warga menggeruduk pintu rumah sakit hingga rusak. 

Setelah kejadian itu, ada 14 orang yang langsung diamankan oleh kepolisian. 

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, warga yang diamankan seusai kejadian ada 14 orang. 

Namun setelah pemeriksaan, ditetapkan empat orang tersangka

"Hasil pemeriksaan, kita tetapkan dengan tersangka empat orang," kata AKBP Gatot kepada tribunjateng.com melalui pesan Whatsapp, Senin (28/12/2020). 

Gatot mengatakan, empat tersangka tersebut adalah mereka yang melakukan perusakan pintu RSUD Brebes. 

Mereka semua adalah warga Desa Sawojajar. 

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 26 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan. 

"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Keluarga Pasien Geruduk dan Rusak Pintu RSUD Brebes, Ini Penjelasan Dirut Rumah Sakit 

Baca juga: Jateng Tertarik Gunakan GeNose Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM, Ganjar: Sudah Pesan

Baca juga: Fortuner Ugal-ugalan Tabrak Xpander hingga Terbalik, Terobos Portal Komplek TNI AU Lanud Iskandar

Baca juga: Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, KBRI Bereaksi Keras, Malaysia Janji Tindak Tegas Pelaku

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved