Berita Slawi
BPS Catat Angka Kemiskinan di Kabupaten Tegal Tahun 2020 Naik Menjadi 8,14 Persen
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, angka kemiskinan di Kabupaten Tegal tahun 2020 naik menjadi 8,14 persen.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, angka kemiskinan di Kabupaten Tegal tahun 2020 naik menjadi 8,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 7,64 persen.
Meskipun angka kemiskinan pada tahun 2020 naik, tapi perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tegal terdapat peningkatan yaitu sebesar 68,39 persen di tahun 2020.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, Supriyadi, saat acara Konsolidasi Data Sensus Penduduk 2020 di Rumah Makan Edna, Selasa (29/12/2020) kemarin.
Baca juga: Tekan Covid-19, Polres Pekalongan Kota Lakukan Swab Antigen Ke Wartawan
Baca juga: Cabai yang Diduga Dicat Bukan Hanya di Pasar Wage Purwokerto, Ditemukan di 2 Pasar Lain
Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Siapkan Pelatihan Untuk Tenaga Vaksinator
Baca juga: Dokter Isolasi Mandiri Karena Covid-19, Bayi Meninggal di Rahim Ibu Diduga Terlambat Penanganan
“Masih ada evaluasi besar bagi kita bersama, bagaimana mengatasi kedalaman kemiskinan agar yang rentan miskin tidak semakin banyak masuk ke jurang kemiskinan. Dari sisi kualitas manusia pandemi covid-19 menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat. Kita harus bekerja extraordinary untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Andi, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, membahas mengenai peningkatan IPM di Kabupaten Tegal, Andi menyebut hal ini tidak terlepas dari berkolaborasinya Pemkab Tegal dalam mengawal dana desa yang ada, APBD yang efektif, efisien, dan fokus, serta banyaknya inovasi dan kreativitas masyarakat di era teknologi informasi.
Terkait hal tersebut, mendasari Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Artinya, ketersediaan data dan informasi yang akurat dan akuntabel mutlak diperlukan. Karena dukungan data dan informasi akan mempertajam dan memperjelas arah kebijakan pembangunan daerah.
Termasuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah.
"Data dan informasi juga diperlukan sebagai bahan evaluasi dan penilaian kinerja pembangunan daerah, dan bahan masukan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah," terangnya.
Sehubungan dengan pentingnya data, BPS telah melaksanakan Sensus Penduduk 2020 yang berbasis pada database kependudukan dari Dirjendukcapil.
Selain Sensus Penduduk 2020, BPS juga diwajibkan merilis data Kabupaten Tegal dalam angka pada 26 Februari 2021 melalui website BPS Kabupaten Tegal.
"Ini merupakan janji kepada publik di era keterbukaan informasi. Penyediaan data sektoral menjadi kewajiban Pemda dalam mewujudkan Satu Data Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tegal Jamaluddin menyampaikan, pendataan lengkap di tahun 2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik menuju satu data kependudukan Indonesia.
Baca juga: Masih Ada Pekerja yang Belum Menerima Bantuan Subsidi Upah, Menaker Upayakan Pada Januari
Baca juga: Berikut 24 Ruas Jalan Kota Tegal yang Ditutup di Malam Tahun Baru
Baca juga: Gadis Pegawai Bank Tewas Setelah Dapat 25 Tusukan Oleh Perampok
Baca juga: Berikut Ini Jadwal Timnas U 19 di Spanyol, Seluruh Lawannya Asing di Telinga Kecuali Arab Saudi
Dari Sensus Penduduk 2020 yang telah dilaksanakan, BPS Kabupaten Tegal memperoleh beberapa hasil data kemiskinan, indeks pembangunan manusia, usia harapan hidup, hingga jumlah pengeluaran per kapita.
Rencananya, BPS juga akan melakukan pendataan kembali di tahun 2021 dengan tujuan mengumpulkan data terkait parameter demografi dan karakteristik lainnya untuk proyeksi penduduk, indikator SDGs, dan RPJMN.
Adapun metode yang digunakan adalah survei menggunakan kuisioner yang berisi 99 pertanyaan.
"Rencana Januari sampai Maret 2021 uji coba pengisian kuisioner, April sampai Juli persiapan, Agustus pelatihan petugas, dan September pelaksanaan lapangan pengisian kuisioner," pungkasnya. (dta)