Berita Kudus
16 Pelaku Usaha Melanggar Ketentuan Operasional Saat Malam Tahun Baru
Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan 16 pelaku usaha yang melanggar pembatasan aktivitas saat pergantian tahun pada hari Kamis (31/12/2020).
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan 16 pelaku usaha yang melanggar pembatasan aktivitas saat pergantian tahun pada hari Kamis (31/12/2020) malam.
Tempat usaha yang seharusnya tutup maksimal pukul 20.00 itu, justru masih beroperasi di atas waktu toleransi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah menjelaskan, melakukan razia di sejumlah tempat untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca juga: Innalilahi Wainna Ilahi Rojiun Habib Jakfar Al Kaf Meninggal Dunia di Samarinda
Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal Mulai Menurun, Namun Satgas Minta Warga Tetap Waspada
Baca juga: Ada Pihak Yang Mengintinidasi Warga Supaya Tak Menerima Uang Ganti Rugi Pangkalan Truk Banyuputih
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Telungkup di Aliran Sungai Sokoduwet Pekalongan
Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.
"Operasi giat kami laksanakan mulai pukul 20.00. Hasilnya ada 16 pelaku usaha tidak menaati aturan jam operasional," ujar dia, Jumat (1/1/2020).
Sasaran lokasinya berada di Jalan Jenderal Sudirman - Simpang Tiga Karangbener - Simpang Empat Gondangmanis - Jalan Kudus Colo - Jalan Lingkar Utara UMK - Jalan Lingkar Barat Kaliwungu - Kawasan Museum Kretek - Kawasan GOR Wergu Wetan.
"Paling banyak pelanggar di Jalan Lingkar Utara UMK ada empat pelaku usaha tidak mentaati jam operasional," ujar dia.
Dalam upaya penertiban tersebut, pihaknya tidak menemukan kendala karena pelaku usaha mengikuti imbauan untuk segera menutup usahanya.
"Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujar dia.
Selain sejumlah pelaku usaha, beberapa kegiatan yang mengundang keramaian juga dibubarkan.
Menurutnya terdapat dangdutan yang digelar masyarakat menyambut tahun baru di dua lokasi yakni Kecamatan Dawe dan Kaliwungu.
"Ada yang menggelar dangdutan tetapi sudah dibubarkan dari Kecamatan," ujar dia.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, menyiagakan sedikitnya 200 personel untuk menciptakan kondusifitas pada saat malam tahun baru.
"Total ada 200 orang yang disiagakan untuk pengamanan tahun baru," ujar dia.
Pihaknya juga menempatkan anggotanya untuk mengingatkan masyarakat tidak merayakan tahun baru.
Baca juga: Kekerasan dan Asusila Rentan Terjadi pada Anak saat Pandemi, Beberapa Kasus Terjadi di Jateng
Baca juga: Liburan Panjang Akhir Tahun, 2.324 Pemudik Tiba di Pekalongan
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Corona Tegal di Akhir Tahun 2020 Capai 80 Persen
"Kami minta masyarakat tetap di rumah," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng jalanan di Kabupaten Kudus di sekitar City Walk relatif lengang.
Tidak ada satu pun yang melakukan swafoto di sana, petugas kepolisian pun disiagakan di sana. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/satpol-pp-kabupaten-kudus-bersama-tnipolri.jpg)