Bisnis dan Keuangan

Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR

Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR

Tribunpantura.com/Budi Susanto
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah --dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan-- dinilai mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan DPR RI terkait iuran BPJS Kesehatan pada 24 November 2020 silam.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.

Pernyataan ini menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan pada 2021.

Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Harus Peserta BPJS Aktif, Benarkah? Begini Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Cacha Eks Trio Macan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Ungaran-Bawen, Mobilnya Tabrakan dengan Bus

Baca juga: 62.560 Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Jateng Tiba di Semarang, Ganjar: Vaksinasi Mulai 14 Januari

Mufida mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.

"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).

Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.

"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," pungkasnya.

Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Dilansir Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.

Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp9.500 menjadi Rp35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp25.500 setiap bulan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved