Bisnis dan Keuangan
Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta harus membayar iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500 dari tarif sebelumnya.
Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Baca juga: KSAL Ungkap Rekaman Data Drone Laut Seaglider Temuan Nelayan: Bisa untuk Militer dan Industri
Baca juga: Setelah Liburan, Pemilik Mobil Wajib Cek 4 Cairan Kendaraan Ini, Jangan Sampai Lupa!
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 76/2020 soal PNBP, Bikin dan Perpanjan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Polri
Baca juga: Pecahkan Rekor Pele, Kini Ronaldo Tinggal Kejar Satu Nama Ini untuk Bikin Rekor Baru