Bisnis dan Keuangan
Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Ihwal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah --dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan-- dinilai mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan DPR RI terkait iuran BPJS Kesehatan pada 24 November 2020 silam.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Pernyataan ini menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan pada 2021.
Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Harus Peserta BPJS Aktif, Benarkah? Begini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Cacha Eks Trio Macan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Ungaran-Bawen, Mobilnya Tabrakan dengan Bus
Baca juga: 62.560 Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Jateng Tiba di Semarang, Ganjar: Vaksinasi Mulai 14 Januari
Mufida mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.
"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).
Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," pungkasnya.
Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Dilansir Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp9.500 menjadi Rp35.000.
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp25.500 setiap bulan.
Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta harus membayar iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500 dari tarif sebelumnya.
Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Baca juga: KSAL Ungkap Rekaman Data Drone Laut Seaglider Temuan Nelayan: Bisa untuk Militer dan Industri
Baca juga: Setelah Liburan, Pemilik Mobil Wajib Cek 4 Cairan Kendaraan Ini, Jangan Sampai Lupa!
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP 76/2020 soal PNBP, Bikin dan Perpanjan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Polri
Baca juga: Pecahkan Rekor Pele, Kini Ronaldo Tinggal Kejar Satu Nama Ini untuk Bikin Rekor Baru