Berita Slawi

Warga Jembayat Kabupaten Tegal Laporkan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa dan Bantuan Covid-19

Warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal melaporkan Kades mereka ke polisi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal pada Selasa (5/1/2021) siang mendatangi Polres Tegal untuk mengajukan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat.  

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal melaporkan Kades mereka ke polisi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Laporan itu diadukan ke Polres Tegal pada Selasa (5/1/2021) siang.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka yang datang untuk melapor hanya lima orang perwakilan.

Baca juga: Kompol Basuki : Kasur Spring Bed Palsu Diproduksi di Tegal

Baca juga: 28 Ribu Lembar Sertifikat Tanah Dibagikan di Kabupaten Tegal, Bupati Sebut Telah Melampaui Target  

Baca juga: Penyelenggara Konser Dangdut di Tengah Pandemi Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Meninggal Dunia Karena Covid-19

Salah satu warga, Urip Haryanto menduga kadesnya menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan untuk modal bumdes senilai Rp 432 juta. 

Tidak hanya itu, ada juga dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 senilai Rp 261 juta, dan pembangunan Toserba yang sampai hari ini pelaksanaannya tidak terpenuhi. 

"Kami sebagai warga Desa Jembayat sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik, seperti meminta bertemu untuk klarifikasi tapi tidak ditanggapi."

"Menyampaikan surat juga tidak ada tanggapan, malah yang bersangkutan (Kepala Desa) arogan bilang silahkan saja dilaporkan tidak perlu menunggu lama," ungkap Urip, pada Tribun-Pantura.com, Selasa (5/1/2021). 

Dijelaskannya, untuk dugaan penyelewengan dana Covid-19, pada 3 bulan pertama Desa Jembayat mendapat bantuan senilai Rp 225 juta namun belum sampai 2 bulan dana tersebut sudah habis. Sehingga relawan Covid-19 Desa Jembayat pun dibubarkan. 

Sedangkan sesuai penuturan para relawan Desa Jembayat, jika dihitung dana bantuan Covid-19 yang digunakan baru sekitar Rp 110 juta. 

Sehingga para warga menanyakan uang sisa dikemanakan, karena dari awal juga sudah tidak jelas pengelolaannya. 

"Dana yang disebutkan tadi hanya untuk penanggulangan seperti operasional tim relawan dan lain-lain."

"Jadi di luar dana bantuan BLT Covid-19, sehingga kami perlu menanyakan sisanya kemana saja. Tapi sampai detik ini belum pernah ada tanggapan kurang lebih sudah 3 bulan ini," jelasnya. 

Bahkan salah satu warga yang juga datang ke Polres Tegal, Zamzami menyebut, jika dijabarkan sebetulnya banyak permasalahan yang ingin disampaikan. 

"Kalau kami dari warga keinginannya hanya satu, Kades mau klarifikasi menjelaskan uang nya digunakan untuk apa atau dikemanakan itu saja. Tapi karena tidak pernah ada tanggapan yasudah pada akhirnya kami datang ke Polres," ujarnya.

Baca juga: 18 Pejabat Disdik Kabupaten Tegal yang Baru Dilantik Diminta Optimalkan Pembelajaran New Normal

Baca juga: Alami Kecelakaan di Tol Solo Semarang, Eks Personil Trio Macan Menderita Luka Berat

Baca juga: Mekanisme Vaksinasi di Banyumas, Petugas Kesehatan Akan Turun Langsung ke Desa-Desa

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, Kanit PPA Polres Tegal, Iptu Wahyudi menuturkan, pihaknya menerima laporan dari warga tersebut untuk kemudian didiskusikan dengan pimpinan. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved