Berita Semarang
Begini Nasib Sopir dan Kernet Bus Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Mengejutkan!
Begini Nasib Sopir dan Kernet Bus Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Mengejutkan!
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang telah memeriksa intensif seorang sopir dan kernet yang membawa rokok ilegal dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat.
Rokok tersebut diangkut oleh bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung.
"Hasil pemeriksaan mereka tak terlibat. Dokumen pengiriman semua resmi."
"Mereka hanya pekerja yang tak tahu isi paket tersebut," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto kepada Tribunpantura.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung
Baca juga: Objek Wisata Guci Tegal Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung
Baca juga: Banpres Produktif di Kudus Salah Sasaran, Hartopo Ungkap Ada Penerima Punya Mobil dan Rumah Bagus
Baca juga: Panitia Penyambutan Kepulangan Abu Bakar Baasyir Sebut Aksi Satgas Covid-19 Bikin Warga Takut
Dia menuturkan, dari penelurusan petugas juga diketahui pengirim rokok ilegal bermodus mengemas barang berupa jamu ayam.
Pengiriman tersebut disertai dokumen resmi.
Pengirim hanya menyertakan nama saja tanpa nomor handphone maupun alamat.
Sedangkan penerima menyertakan nomor.
Sayangnya, selepas petugas menelusuri nomor telepon penerima tersebut ternyata nomor telepon hanya sekali pakai dan tidak ada riwayat chatting sama sekali.
"Pengirim maupun penerima terhitung lihai, namun kami tetap berusaha mencari info tambahan," jelasnya.
Petugas Bea cukai, sambung dia, telah meminta informasi perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Akan tetapi hasilnya tetap nihil.
Apalagi sopir dan kernet di perusahaan tersebut sering melakukan rolling atau ganti kendaraan sehingga mereka tidak tahu sudah berapa kali pengirim itu menggunakan jasa mereka.
"Para pelaku penyelendup rokok ilegal juga selalu berpindah-pindah jasa pengiriman agar tak terdeteksi," katanya.
Peredaran rokok ilegal meningkat
Dia menyebut, peredaran rokok ilegal diprediksi akan terus terjadi bahkan meningkat.
Lantaran adanya kenaikan pajak cukai rokok di tahun ini.
"Para pembuat rokok ilegal akan terus memasok dari permintaan pasar yang terhitung tinggi," terangnya.
Dia menambahkan, Bea cukai Semarang bersama pihak terkait tentu mengantisipasi hal itu dengan berbagai upaya di antaranya operasi di daerah produsen dan daerah distribusi.
Daerah produsen di Jawa Tengah dipetakan di Kudus dan Kota Semarang.
Untuk daerah distribusi adalah jalur pengiriman seperti di jalur pantura.
"Kalau wilayah pemasaran rokok ilegal pangsa pasar terbesar di luar Jawa menyasar pekerja perkebunan, nelayan dan lainnya.
Kalau di jual di daerah lokal seperti Semarang dan sekitarnya tentu masyarakat sudah tahu bahkan mungkin tak ada yang beli," katanya.
Dicegat di pintu tol
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Semarang diawal tahun ini berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut bus antarkota antaprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang.
Sopir dan kernet berinisial AS dan RG mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal.
Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai.
Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah paket kiriman biasa.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan rokok illegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.
"Prestasi yang membuktikan KPPBC TMP A Semarang tetap fokus untuk menggempur peredaran rokok illegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN," jelasnya seperti di keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (7/1/2021).
Dia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa bus penumpang antarkota jurusan Blitar - Bandung pada Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen.
Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB.
Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.
"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek.
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Harapan Sederahana Perajin Tempe di Tegal: Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Kedelai
Baca juga: Beredar Kabar Artis dan Influencer Jadi Penerima Vaksin Pertama di Indonesia, Ini Konfirmasinya
Baca juga: Pria 65 Tahun Bacok Mantan Istri Sampai Tewas Gara-gara Melihatnya Berduaan di Sawah Sama Pria Lain
Baca juga: Takut Tertular Virus Corona Warga Banyumas Ini Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng, Hingga Pasang CCTV