PSBB Jawa Bali

Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga

Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan berlalu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Khoirul Muzaki
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, saat mencoblos pada gelaran Pilkada 9 Desember 2020, kemarin. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan berlalu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. 

Ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemberlakuan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan,” ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Baca juga: Bupati Tegal Serahkan Bantuan 56 Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Baca juga: Pria 65 Tahun Bacok Mantan Istri Sampai Tewas Gara-gara Melihatnya Berduaan di Sawah Sama Pria Lain

Baca juga: Takut Tertular Virus Corona Warga Banyumas Ini Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng, Hingga Pasang CCTV

Baca juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pantura, Warga Weleri Diringkus Satres Narkoba Polres Kendal

Saat diberlakukan nanti, sejumlah kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi.

Di antaranya di lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi. 

Di lingkungan kerja perkantoran akan diberlakukan Work From Home (WFH) dengan porsi 75 persen.

WFH kali ini lebih panjang dibanding sebelumnya yang masih 50 persen. Tetapi Bupati Tiwi menekankan, WFH agar jangan disamakan dengan libur kerja.

“Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH."

"Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment,” katanya.

Adapun WFH untuk lingkungan kerja industri/pabrik/swasta masih akan dibahas lebih lanjut.

Ini mempertimbangkan adanya kekhawatiran terhadap dampak besar lain jika kebijakan itu diterapkan. 

Tetapi yang jelas, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat, serta operasi yustisi akan terus berjalan.

Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen.

Tentunya ini dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) juga akan dibatasi maksimal 25
persen.

Tapi untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Begitupun untuk para Pedagang Kali Lima (PKL) masih boleh melayani pembeli untuk makan di tempat (25 persen) sampai pukul 21:00 WIB. 

"Di atas jam tersebut PKL masih boleh berjualan hingga pukul 00:00 dengan tidak melayani makan di tempat,” katanya.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.

Ini berlaku juga untuk toko modern, kecuali yang lokasinya berada di lingkungan Rumah Sakit.

Warga sekolah juga harus bersabar karena kegiatan belajar mengajar, masih harus dilaksanakan secara daring. Adapun kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca juga: Sempat Kecewakan Ibu Karena Jadi Pemulung Setelah Lulus Kuliah, Pria Ini Kini Raih Kalpataru

Baca juga: Tanggapi Naiknya Harga Kedelai di Kabupaten Tegal, Suspriyanti: Kami Sudah Melapor ke Provinsi

Baca juga: Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya

“Pembatasan di sektor pariwisata masih akan kami bahas bersama Forkopimda. Demikian juga pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum menunggu petunjuk dari kementerian,” katanya.

Seperti yang diketahui, Instruksi PSBB ini berlaku di 7 provinsi, termasuk Jawa Tengah khususnya di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Kabupaten/ Kota yang memberlakukan PSBB ini karena memenuhi salah satu parameter.

Di antaranya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved