Berita Banyumas

Polresta Banyumas Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar, Pelaku Biasa Menjualnya Melalui Facebook

SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena memperdagangkan landak jawa.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry saat menunjukan barang bukti landak-landak yang dijadikan barang jual beli di kantor Reskrim Polresta Banyumas, pada Sabtu (9/1/2021). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas karena memperdagangkan landak jawa (Hystrix Javanica).

Bukan hanya landak jawa, SP diketahui menangkap berbagai macam satwa dilindungi lainnya di salah satu gunung di daerah Banyumas seperi trenggiling dan burung alap-alap.

Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perguruan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021). 

Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.

Baca juga: Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Blora Terendam Banjir Luapan Sungai

Baca juga: Kuasa Hukum Ibu Muda yang Dipenjarakan Anaknya di Demak Minta Polisi Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan

Baca juga: Jumlah Penerima Bantuan Sembako Kemensos Dikurangi, Nenek Penjual Kangkung Menangis Tak Dapat Beras

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 9 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Satwa itu dibawa kerumahnya dan ditawarkan kepada orang baik secara langsung maupun online.

Landak jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.

Satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada delapan ekor landak jawa yang kita amankan."

"Pelaku mendapatkannya dari sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas dan ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurut penuturan pelaku landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekitaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Pelaku sudah melakukan transaksi jual beli hewan langka selama kurang lebih lima tahun terkahir dan semakin sering dilakukan semenjak adanya pandemi karena dijadikan sebagai mata pencaharian.

"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak.

Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.

Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng Yang Ikut PSBB Jawa Bali, Total Ada 23 Daerah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021

Baca juga: Pria Pecandu Narkoba Aniaya dan Seret Anak Istri Karena Minta Uang Tidak Diberi

Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Kopi Kapal Api Positif Covid-19, Perusahaan Mendapat Sanksi

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah perburuan tersebut sekadar hobi atau untuk kepentingan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved