Berita Kriminal

Pemilik Grab Toko Ditangkap Polisi Setelah Konsumen Tertipu Beli iPhone

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra selaku pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grab Toko) di daerah Jakarta.

Editor: Rival Almanaf
zoom-inlihat foto Pemilik Grab Toko Ditangkap Polisi Setelah Konsumen Tertipu Beli iPhone
Istimewa
Logo bareskrim Polri

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra selaku pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grab Toko) di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.

"Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 13 Januari 2021, Kabupaten Batang Berpotensi Hujan Sedang Hari Ini

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu (13/1/2021), Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari

Baca juga: Banyak Warga Menjadi Penjual Nasi Goreng, Gerobak Nasi Goreng Dijadikan Ikon Desa

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.

Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Setelah itu, Yudha bakal diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.

"Mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.

Para konsumen itu berkeluh kesah di Twitter.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara

Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data Disetor ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo

Baca juga: Siti Dengar Dentuman Keras saat Jembatan Kereta Api di Brebes Putus: Saya Kira Bukit Longsor

Baca juga: Pura-pura Dibegal, Terluka dan Lupa Ingatan, Ternyata Pria Ini Takut Istri

Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget.

Bahkan ada yang membeli barang seharga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.

Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.

Namun barang tak kunjung datang. Sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.  (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved