Berita Pemalang

Satu ASN Pemkab Pemalang Terindikasi Tak Netral dalam Pilkada 

Satu ASN dinyatkan tak netral dalam Pilkada serentak Desember tahun lalu.  Hal itu ditegaskan oleh Bawaslu Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Budi Susanto
Penggunaan jalan melintas di gerbang masuk Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Satu ASN dinyatkan tak netral dalam Pilkada serentak Desember tahun lalu. 

Hal itu ditegaskan oleh Bawaslu Jateng, di mana dari total 44 kasus, satu kasus ada di Pemalang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menerangkan, dari 44 kasus ada 114 ASN yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Pokdarwis Pantai Pulau Kodok Tegal Gotong Royong Benarkan Tanggul Penahan Ombak

Baca juga: Berikut Daftar Harga Burung Kicau di Kota Tegal, Beda Jenis beda Harga

Baca juga: Cerita Kasmuri yang Selamat Meski Dihantam Truk Dari Belakang di Subah Batang

Baca juga: Truk Tronton Seruduk Rumah dan Kendaraan Lain di Depan Apac Inti Bawen, 3 Orang Tewas Seketika

"Mereka terindikasi tak netral dalam Pilkada, untuk Kabupaten Pemalang ada satu ASN," jelasnya, Sabtu (16/1/2021).

Dilanjutkannya, kasus netralitas ASN yang dicatat Bawaslu tersebar di berbagai kabupaten kota di Jateng. 

"Kasus itu ada di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang," paparnya. 

Diterangkan Wahyu, dari total 114 ASN, 89 sudah ditindak lanjuti oleh KASN di wilayah masing-masing.

Baca juga: Update Banjir Besar di Kalsel, Lebih Dari 3000 Rumah Terendam Banjir

Baca juga: Enggan Meminjami Uang, Pemuda di Karawang Dibunuh Temannya

Baca juga: Pencarian Korban Masih Berlangsung, 25 Orang Sudah Ditemukan Tewas Korban Longsor Sumedang

Baca juga: Gempa Majene Datang Secara Beruntun, BMKG Catat Sudah Ada 32 Kali Gempa Susulan Sejak yanh Pertama

"Sementara yang sudah dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah ada 72 ASN," ucapnya. 

Ia menambahkan, dari 44 kasus, yang belum ditindaklanjuti oleh PPK ada 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN

"Sementara jumlah rekomendasi Bawaslu di Jateng yang belum ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 13 kasus yang terdiri dari 21 ASN," tambahnya. (bud) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved