Berita Brebes
7 Bulan Tidak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes
Nasib malang dialami oleh seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Brebes. Gadis berusia 16 tahun tersebut, menjadi korban pencabulan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BREBES - Nasib malang dialami oleh seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Brebes.
Gadis berusia 16 tahun tersebut, menjadi korban pencabulan empat laki-laki pada tujuh bulan lalu, tepatnya Juni 2020.
Nahasnya hingga Januari 2021, pelaku masih belum ditangkap.
Untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut, keluarga dan kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1/2021) siang.
Baca juga: Sah! Perayaan Hari Jadi ke 466Kabupaten Pemalang Dibatalkan
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Pengemudi Motor Tewas di Tempat
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 20 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Mereka bertemu dengan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Korban Harto Banjarnaor, meminta kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut karena korban merupakan anak di bawah umur.
Ia mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam.
Korban sering menangis dan lebih banyak berdiam diri.
"Tanggal 12 Januari 2020, saya bertemu dengan korban. Korban setelah kejadian mengalami trauma. "
"Dia merasa malu kepada masyarakat. Dia hanya nangis di rumah dan tidak mau ngapa-ngapain," katanya.
Harto menjelaskan, kasus pencabulan yang dialami korban terjadi, pada 3 Juni 2020.
Perkenalan korban dan pelaku bermula di media sosial Facebook.
Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di Rest Area Banjaratma.
Di lokasi tersebut, ada dua pelaku yang mencabuli korban.
Kemudian korban dibawa ke salah satu rumah pelaku dan dipertemukan dengan dua pelaku lainnya.
Di rumah tersebut, korban dicabuli oleh empat pelaku.
"Awalnya hubungan mereka itu komunikasi dari Facebook. Inbox kenalan, akhirnya bertemu pada 3 Juni. Kemudian korban melaporkan kasus tersebut pada 5 Juni 2020," jelasnya.
Hasil kedatangannya ke Polres Brebes, menurut Harto, kepolisian terkendala karena para pelaku sudah berangkat melaut.
Ia mengatakan, mestinya kepolisian bisa mengerti tekanan psikis yang dialami korban.
Ia menilai, kepentingan anak sebagai korban seharusnya didahulukan.
"Harapan kami penyidik Polres Brebes secepatnya menangkap pelaku. Memberikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujarnya.
Baca juga: Anak Penggugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Justru Meninggal Dunia Sebelum Sidang
Baca juga: Hujan Ringan Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 20 Januari 2021
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 Ada di Satu Lokasi
Baca juga: Hujan Sejak Sore hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 20 Januari 2021
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan terhadap pelaku.
Namun pelaku tidak hadir karena telah berlayar di laut.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.
"Kami memanggil pelaku dua kali tapi tidak hadir karena sedang melaut. Kami secepatnya lakukan gelar perkara," katanya. (fba)